Ada Peran Pengacara di Perkara Suap Penyidik KPK
Utama

Ada Peran Pengacara di Perkara Suap Penyidik KPK

Pengacara bernama Maskur Husain itu diduga juga turut menerima uang suap ratusan juta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Foto: RES
KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan (KPK) menetapkan Stepanus Robin Pattuju (SRP), seorang penyidik yang bertugas di lembaga rasuah itu sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial (MS) terkait dengan pengurusan perkara korupsi. Ini adalah kali KPK menetapkan penyidiknya sendiri sebagai tersangka kasus korupsi.

Yang cukup menarik ternyata ada peran seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) dalam kasus ini. Dalam kronologi perkara yang dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri disebutkan Pada Oktober 2020, Stepanus melakukan pertemuan dengan M. Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin di bilangan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Aziz memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan. Selain itu, pertemuan tersebut juga untuk meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz kemudian Stepanus mengenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Di sinilah peran dari Maskur dijelaskan oleh Firli. “SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Firli.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur Husain tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA), yang tak lain merupakan teman dari saudara Stepanus. Selain itu Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar.

“Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH,” jelas Firli. (Baca: KPK Pecat Pegawai Curi Barang Rampasan Perkara Korupsi)

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. “Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta,” terang Firli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait