Mempertanyakan Urgensi Kementerian Investasi
Kolom

Mempertanyakan Urgensi Kementerian Investasi

Belum ada satu pun teori yang membenarkan bahwa dengan dibentuknya institusi baru yang langsung berada di bawah presiden, maka akan dapat memudahkan pelaksanaan kebijakan.

Bacaan 5 Menit
Beni Kurnia Illahi. Foto: Istimewa
Beni Kurnia Illahi. Foto: Istimewa

Kompromi kekuasaan presiden dengan parlemen menjadikan investasi sebagai poros utama pertumbuhan ekonomi semakin serius digaungkan. Keseriusan itu tampak nyata ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara ‘diam-diam’ menyerahkan Surat Presiden bernomor R-14/Pres/03/2021 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pembentukan Kementerian Investasi serta peleburan Kementerian Riset dan Teknologi untuk digabungkan dalam satu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hasil rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR tanpa ‘basa-basi’ merestui penggabungan Kemendikbudristek, sekaligus menyepakati membentuk Kementerian Investasi yang selama ini dicita-citakan Presiden Jokowi.

Terbentuknya nomenklatur kementerian baru di bawah kepemimpinan Jokowi bukan kali pertama dilakukan. Sejak periode pertama hingga kedua, Jokowi termasuk presiden yang sering melakukan bongkar pasang terhadap nomenklatur kabinetnya.

Namun kali ini terdapat hal berbeda dan unik, di mana presiden sebagai pemegang hak prerogatif dalam membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian seakan terbentur dengan plafon kuantitas kementerian negara yang menetapkan maksimal 34 kementerian sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal tersebut tidak bisa dinafikan, sebab ketika presiden hendak menambah nomenklatur kementerian, maka presiden berkonsekuensi untuk meleburkan satu dari 34 kementerian yang ada.

Rumusan itulah yang kemudian digulirkan oleh Presiden Jokowi untuk membentuk Kementerian Investasi dengan cara melakukan peleburan terhadap satu kementerian. Meskipun pihak Istana membantah adanya iktikad untuk menghapus/meleburkan Kemenristek sebagai upaya untuk melahirkan Kementerian Investasi.

Namun, dalam batas penalaran yang wajar pertama, sangat kurang logis kiranya hanya nomenklatur Kemenristek saja yang dievaluasi oleh pemerintah untuk dilebur dan pada saat bersamaan dibentuk pula kementerian baru. Padahal, Kemenristek dan Kemendikbud memiliki fokus yang saling berbeda, sehingga menyatuatapkan kedua kementerian tersebut bukanlah suatu yang solutif dan inkonsisten. Sebab, hal ini dikhawatirkan akan terjadi penumpukan tugas pada satu menteri.

Terlepas dari semua itu, tentu terdapat kepentingan terselubung di balik rencana pemerintah tersebut. Hadirnya Kementerian Investasi dianggap sebagai instrumen dan lokomotif bagi pemerintah untuk melaksanakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang notabene menuai penolakan di mana-mana.

Kedua, idealnya momentum perubahan postur kabinet oleh presiden, bukan pada saat pertengahan jalan, melainkan di awal ketika presiden itu mulai menjabat sebagai kepala pemerintahan, sehingga tidak menganggu struktur organisasi yang sedang berjalan.

Tags:

Berita Terkait