Penggeledahan dan Penyitaan Sebelum Penetapan Tersangka
Kolom

Penggeledahan dan Penyitaan Sebelum Penetapan Tersangka

Karena sudah merupakan objek praperadilan menyebabkan aparat penegak hukum sering berbeda pendapat dan dilema.

Bacaan 5 Menit
Asmadi Syam. Foto: Istimewa
Asmadi Syam. Foto: Istimewa

Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Bahkan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi bisa juga sekaligus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan.

Sedangkan Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa Penggeledahan dan Penyitaan termasuk sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah dan memperluas objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana dalam diktum 1.4 Putusan tersebut dijelaskan ”Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.

Lahirnya putusan MK tersebut terkait perluasan objek praperadilan tentunya bukan tidak berdasar, karena perluasannya masih dalam tataran logis, dan semua tindakan penyidik tersebut merupakan tindakan yang merupakan upaya paksa dari penyidik, yang erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Namun yang menjadi permasalahan adalah apakah semua tindakan upaya paksa penyidik harus berdasarkan urutan tertentu, hal ini terkadang selalu menjadi perdebatan di kalangan aparat penegak hukum.

Apakah bisa khususnya penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebelum penetapan tersangka (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Umum), terutama dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang kebiasaannya tersangka selalu ditetapkan belakangan setelah ada bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti yang sah)? Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun sebenarnya tidak mengatur mengenai hal tersebut.

Kembali kepada wewenang dan tata cara penggeledahan dan penyitaan yang atur dalam KUHAP yaitu Pasal 32-Pasal 46 KUHAP, tidak ada ketentuan yang menyatakan boleh tidaknya penggeledahan dan penyitaan sebelum penetapan tersangka.

Wewenang Penggeledahan

Sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP ”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Tags:

Berita Terkait