Tumbuan & Partners: Menelaah Peran Konsultan Hukum dalam Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Capital Market Rankings 2020

Tumbuan & Partners: Menelaah Peran Konsultan Hukum dalam Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Hingga kini, T&P telah banyak terlibat sebagai konsultan hukum emiten, arranger, dan underwriters/penjamin emisi untuk Penawaran Umum dan Penawaran Terbatas transaksi pasar modal baik lokal maupun internasional.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Tumbuan & Partners. Foto: istimewa.
Tumbuan & Partners. Foto: istimewa.

Pasar modal menjadi salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan oleh emiten atau perusahaan publik. Jenis pendanaan melalui instrumen ini terbagi menjadi dua, yaitu Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang.

 

Efek Bersifat Ekuitas adalah saham; efek yang dapat ditukar dengan saham; atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari perseroan selaku penerbit termasuk, tetapi tidak terbatas pada Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right issue-HMETD), waran, obligasi wajib konversi, dan turunan-turunan lainnya. Sementara itu, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) adalah suatu surat utang emiten atau perusahaan terbuka kepada investor yang memuat janji membayar kembali jumlah terutang pada waktu tertentu. Pada jenis ini, investor juga akan mendapatkan bunga atau imbal hasil. EBUS dapat ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tanpa melalui Penawaran Umum.

 

Penawaran Umum sendiri merupakan kegiatan penerbitan efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. EBUS yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum, yakni obligasi dan sukuk. Adapun untuk dapat melakukan penerbitan EBUS melalui Penawaran Umum, setiap emiten harus memenuhi syarat seperti memiliki hasil pemeringkatan efek dari perusahaan pemeringkat efek; menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK; serta melakukan pemeringkatan tahunan. Khusus untuk sukuk, emiten juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah.

 

Sedangkan, penerbitan EBUS tanpa melalui Penawaran Umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada pemodal profesional—lembaga jasa keuangan atau pihak selain lembaga jasa keuangan yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas efek tersebut. Kita mengenal dua jenis EBUS yang dapat diterbitkan tanpa melalui Penawaran Umum, yaitu Medium Term Notes (MTN) dan Surat Berharga Perpetual yang dapat diterbitkan sekaligus, atau bertahap. 

 

Penerbitan EBUS tanpa melalui Penawaran Umum selanjutnya dapat dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik; badan usaha atau badan hukum di Indonesia; lembaga supranasional; atau kontrak investasi kolektif. Untuk menerbitkan EBUS, emiten juga harus memenuhi menggunakan penata laksana penerbitan dan agen pemantau (kecuali EBUS tersebut diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik; kontrak investasi kolektif; atau pihak lain yang menerbitkan EBUS tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas).

 

Peran Konsultan Hukum dalam Transaksi EBUS

Hukumonline.com

Sederet penghargaan Tumbuan & Partners. Foto: istimewa.

 

Berperan penting dalam transaksi pasar modal, ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh seorang konsultan hukum. Pada transaksi EBUS, misalnya seorang konsultan hukum bertanggung jawab untuk menelaah peraturan; melakukan identifikasi masalah hukum berupa penelaahan dari sisi hukum terhadap penerbit (legal due diligence); menyampaikan temuan sebagai langkah awal pencarian solusi sebelum penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran ke OJK; membantu penyusunan perjanjian sehubungan dengan penerbitan efek; hingga memberikan pendampingan hukum.

 

Hal serupa juga dilakukan oleh Firma Hukum Tumbuan & Partners (T&P). Didirikan pada 1981 oleh Senior Partner, Alm. Fred B. G. Tumbuan, T&P hadir dengan berbagai spesialisasi hukum, salah satunya menangani berbagai aspek hukum perusahaan dan bisnis, meliputi transaksi bisnis yang sangat kompleks dan pasar modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait