7 Bagian Penting Naskah Jurnal Hukum yang Perlu Dicermati
Berita

7 Bagian Penting Naskah Jurnal Hukum yang Perlu Dicermati

Mulai dari judul, abstrak, pendahuluan, metode, analisis, kesimpulan, dan referensi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Workshop Pelatihan Reviewer untuk Artikel Ilmiah Bidang Hukum secara daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan APJHI, Kamis (29/4/2021). Foto: RES
Workshop Pelatihan Reviewer untuk Artikel Ilmiah Bidang Hukum secara daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan APJHI, Kamis (29/4/2021). Foto: RES

Sebelum dipublikasi dalam jurnal hukum, suatu naskah hukum harus melalui berbagai proses, seperti penyuntingan (editing) dan review. Guru Besar FH Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof. Dr. Irwansyah mengatakan proses review berkaitan erat dengan kualitas naskah. Penyunting dan reviewer punya peran masing-masing yang tidak boleh saling mengambil alih. Misalnya, hasil penyuntingan dapat membantu proses reviewer dalam menilai suatu naskah. Fokus kerja reviewer yakni pada substansi dan gaya tulisan dalam naskah.

Irwansyah menjelaskan sedikitnya ada 7 hal yang perlu dicermati reviewer dalam membaca naskah hukum. Pertama, judul, persoalan yang kerap dihadapi reviewer adalah kesulitan memastikan judul yang baik karena tidak jarang isi naskah mirip pidato atau laporan. “Naskah yang baik mencerminkan isi gagasan atau refleksi terhadap temuan,” kata Prof Irwansyah dalam Workshop Pelatihan Reviewer untuk Artikel Ilmiah Bidang Hukum secara daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan APJHI, Kamis (29/4/2021).

Kedua, abstrak, Irwansyah mengatakan reviewer tak jarang menemukan abstrak yang mirip seperti ringkasan, sehingga sulit untuk melacak apa substansinya. Ketiga, pendahuluan, biasanya masalah yang sering muncul yaitu bagaimana kemampuan penulis untuk merumuskan state of art, karena kadang isinya terlalu panjang dan berputar-putar.

Keempat, metode, kendati setiap jurnal hukum punya gaya masing-masing, tapi Irwansyah berpendapat pengalaman selama ini banyak ditemukan naskah yang sulit membedakan antara metode penelitian dan penulisan. Metode penelitian itu fokusnya cara pengumpulan data. Sedangkan penulisan itu fokusnya bagaimana memanfaatkan data tersebut.

Kelima, analisa dan pembahasan, pada bagian ini penulis kadang tidak mampu membuat perbandingan antara riset yang dilakukannya dengan riset yang pernah ada sebelumnya. Seharusnya penulis menonjolkan kelebihan dari naskahnya. Penulis seolah menjadi “tukang jahit” yang mengutip banyak argumen, tapi pendapatnya sendiri tidak menonjol dalam naskah.

Keenam, kesimpulan, mengacu standar jurnal hukum, kesimpulan cukup 1 paragraf, tapi persoalan yang sering ditemui dalam suatu naskah antara lain kesimpulan kebanyakan menjawab rumusan masalah, sehingga naskah ini seperti tesis. Seharusnya yang dijawab adalah tujuan dan mengomentari temuan.

Irwansyah sering menemukan kesimpulan dalam sebuah naskah hukum isinya memuat materi peraturan perundang-undangan. Bisa jadi maksud penulis untuk meyakinkan atau mempertajam argumen, tapi hal ini harus dihindari. Ketujuh, referensi (sumber rujukan), yang jadi fokus meliputi jumlah dan kemutakhiran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait