Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini
Berita

Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini

Artificial Intelligence sesungguhnya masuk di dalam definisi Agen Elektronik, yang berarti segala kewajiban hukum serta pertanggungjawaban hukum melekat pada penyedia perangkat Artificial Intellgence.

Angga Priancha dan Zahrashafa P. Mahardika (kolase). Foto: Istimewa
Angga Priancha dan Zahrashafa P. Mahardika (kolase). Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia sedang berada di dalam medan tempur Artificial Intelligence (AI) dunia. Pernyataan yang ia utarakan pada pembukaan rapat kerja Nasional BPPT 8 Maret 2021 ini disertai dengan kewaspadaan bahwa jangan sampai Indonesia hanya menjadi pembeli dari teknologi yang dibuat oleh asing. Yang berarti Indonesia juga harus bisa mengembangkan AI yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakatnya dan dunia.

Efektivitas produksi dari penggunaan AI memang sedang menjadi hal yang popular di seluruh dunia. Telah diperkirakan bahwa setidaknya akan ada 40% peningkatan produksi bagi perusahaan yang akan mengadopsi AI di tahun 2023 (Taarini Kaur Dang, 2019.) Bahkan, beberapa negara telah mengimplementasikan AI hingga 56% dalam sektor industrinya (Kirana R. Ririh dkk, 2020.)

Untuk dapat menerapkan AI secara bermanfaat di Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menerbitkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisal Indonesia 2020-2045. Akan tetapi, tatananya masih tahap haluan kebijakan secara garis besar dan tidak mengatur secara detail.

Padahal, sudah banyak perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan teknologi AI dalam proses produksinya di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, sektor usaha yang menerapkan AI ini umumnya adalah sektor strategis seperti perbankan (Laucerenom, 2021), e-commerce (Harni, 2019) dan kesehatan (Thereestayanti, 2020).

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pengaturan penggunaan AI yang saat ini berlaku di Indonesia? Kemudian, siapa yang bertanggung jawab ketika penggunaan AI menimbulkan kerugian pada sektor-sektor strategis tersebut? Bagaimana perlindungan hukum, hak serta kewajiban antara penyedia AI dan penggunanya?

AI sebagai Agen Elektronik

Karakteristik AI dalam Otomatisasi pengolahan informasi membuatnya dapat disamakan sebagai “Agen Elektronik” didalam peraturan-perundangan Indonesia. Di dalam Pasal 1 UU ITE, “Agen Elektronik” didefinisikan sebagai “perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.”

Kata “otomatis” dalam definisi “Agen Elektronik” tersebut ini kemudian dijadikan jembatan oleh (Pratidina, 2017) untuk mengkonstruksikan AI sebagai “Agen Elektronik.” Jika kita menggunakan konstruksi tesebut, sesungguhnya peraturan yang mengatur mengenai “Agen Elektronik” berlaku juga kepada AI.

Tags:

Berita Terkait