Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja
Utama

Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja

Berbagai fasilitas dan kemudahan disediakan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Evaluasi Pencapaian KEK, Bambang Wijanarko. Foto: RES
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Evaluasi Pencapaian KEK, Bambang Wijanarko. Foto: RES

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mulai diatur di Indonesia sejak 2009. KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Dalam sejarahnya, KEK merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi yang ada pada periode sebelumnya. Pada 1970, mulai dikenal adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya, pada 1972 muncul pengembangan Kawasan Berikat. Berlanjut pada 1989 muncul Kawasan Industri, lalu pada 1996 dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir sejak 2009 dimulai pengembangan KEK.

Pemerintah kemudian melakukan reformasi KEK melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan PP No.40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Sesuai dengan semangat pembentukan UU Ciptaker, pemerintah memberikan sederet fasilitas dan kemudahan kepada pelaku usaha yang membuka ladang bisnisnya di KEK.

Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Evaluasi Pencapaian KEK, Bambang Wijanarko, menyampaikan bahwa dalam KEK pemerintah memberikan kebebasan kepada badan usaha untuk memilih lokasi dang sektor yang akan dikembangkan. Setelah pelaku usaha membangun industri di KEK, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan.

“Konsepnya pemerintah memberi fasiltias dan kemudahan, kemudian mendukung usulan-usulan pelaku usaha dan menetapkan KEK. Dengan harapan bisa jadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru,” kata Bambang dalam Webinar Hukumonline “Peluang Usaha dan Kemudahan Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Bagi Percepatan Pembangunan Nasional”, Kamis (30/4). (Baca: Mengenal Ragam Manfaat Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus)

UU Ciptaker dan PP 40/2021 melakukan reformasi KEK terkait empat hal yakni pertama perluasan kegiatan usaha dimana dilakukan perluasan cakupan multi sektor ke sektor Pendidikan dan kesehatan. Kedua, prosedur Penyelengaraan diperjelas. Dalam hal ini pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur pengusulan tidak lagi berjenjang, tanpa menghilangkan dukungan dari pemerintah daerah; persyaratan pengusulan antara lain penguasaan lahan minimal 50%; penambahan pengusulan untuk lebih dari satu provinsi; dan penambahan pengaturan transformasi KPBPB menjadi KEK.

Ketiga, adanya kepastian fasilitas dan kemudahan. Pemerintah melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan dan semua dilaksanakan oleh Administrator (pelayanan mandiri kepabeanan, pemenuhan komitmen/penyelesaian seluruh perizinan di Administrator), pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah; penegasan bahwa impor barang ke KEK belum berlaku pembatasan; penambahan fasilitas fiskal untuk memberi kepastian kepada investor seperti pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional untuk mempermudah pemberian fasilitas fiskal, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Tags:

Berita Terkait