Catatan May Day 2021, 11 Regulasi Ini Dinilai Rugikan Buruh
Utama

Catatan May Day 2021, 11 Regulasi Ini Dinilai Rugikan Buruh

Mulai dari pemotongan upah buruh, penundaan membayar THR, upah minimum diimbau tidak naik, upah padat karya, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi. HGW
Ilustrasi. HGW

Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei atau May Day 2021, serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyampaikan sejumlah catatan terkait kebijakan perburuhan selama tahun 2020, antara lain ada sekitar 11 regulasi yang dinilai merugikan buruh selama 2020.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, menyebutkan sedikitnya ada 11 regulasi yang merugikan buruh selama 2021, mulai pemotongan upah buruh; penundaan pembayaran THR; upah minimum tidak naik; upah padat karya; hingga terbitnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Pertama, SE Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Nining menilai surat edaran ini membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa ada batas waktu dan besaran potongan.

“Tidak ada kriteria yang jelas dan ketat bagi perusahaan untuk melakukan pemotongan upah,” kata Nining Elitos ketika dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021). (Baca Juga: Catatan KSPI atas 4 PP Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan)

Kedua, SE Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Bagi kalangan buruh, kata Nining, SE tersebut melepas tanggung jawab perusahaan yang tidak membayar THR karena tidak ada kriteria yang jelas dan ketat bagi perusahaan yang dapat melakukan penundaan pembayaran THR.

“Ketentuan ini bertentangan dengan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR,” kata dia.

Ketiga, SE Menaker No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE Menaker ini, pemerintah menggunakan dalih penyelamatan ekonomi untuk meniadakan kenaikan upah minimum 2021. Padahal, kenaikan upah minimum bisa mendongkrak daya beli buruh yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tags:

Berita Terkait