KY Jatuhkan Sanksi Etik 48 Hakim, Ini Rinciannya!
Berita

KY Jatuhkan Sanksi Etik 48 Hakim, Ini Rinciannya!

36 hakim dijatuhi sanksi ringan; 10 hakim dijatuhi sanksi sedang; dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Pelaksanaan sanksi ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi KY ini. Ada 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta. Foto: Humas KY
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021. Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY yaitu 150 laporan dan penyampaian laporan lain disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online di www.pelaporan.komisiyudisial.go.id sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim. 

"Pada periode 4 Januari s.d. 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam Konferensi Pers virtual Penanganan Laporan Masyarakat di Kantor KY, Senin (3/5/2021).

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY yaitu 234 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan. Ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.

Sukma mengatakan dari laporan yang masuk ke KY diantaranya juga berasal dari Penghubung KY yang ada di 12 wilayah. Sukma melanjutkan 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia yang dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan.

Paling banyak adalah DKI Jakarta (128 laporan), Sumatera Utara (49 laporan), Jawa Timur (44 laporan), Jawa Barat (40 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (21 laporan), Sumatera Selatan (20 laporan), Kalimantan Timur (16 laporan), Sulawesi Selatan (14 laporan), Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (13 laporan).

Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, maka laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi yaitu sebanyak 371 laporan. Disusul laporan dari peradilan agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga 17 laporan, tata usaha negara 13 laporan, tipikor 11 laporan, dan lainnya.

Menurutnya, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, setiap laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. Pada Kuartal 1 tahun 2021 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 78 laporan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait