Menteri Tjahjo Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Nekat Mudik
Berita

Menteri Tjahjo Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Nekat Mudik

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Foto: RES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya seperti dilansir Setkab, Senin (3/5), di Jakarta.

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya. (Baca: Menhub Tetapkan Larangan Operasional Moda Transportasi Selama Masa Idul Fitri)

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Tags:

Berita Terkait