Memperkuat Perlindungan Jurnalis Lewat Revisi UU ITE
Utama

Memperkuat Perlindungan Jurnalis Lewat Revisi UU ITE

Seperti merevisi Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE atau menghapus sekalian kedua norma pasal tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Para jurnalis menggelar aksi protes menolak setiap aksi kekerasan. Foto: RES
Para jurnalis menggelar aksi protes menolak setiap aksi kekerasan. Foto: RES

Dalam setahun terakhir, angka kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan meskipun di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, sejumlah pihak mendorong agar perlindungan jurnalis diperkuat melalui revisi UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).     

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpandangan Ade Wahyudin menilai salah satu hambatan pekerja pers saat menjalankan tugas adalah kebijakan pemerintah yang berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja pers. Salah satunya, penerapan sejumlah pasal dalam UU No 19/2016 yang kerap digunakan untuk menyerang balik pekerja jurnalis yang kritis. Sebut saja, penggunaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian/permusuhan di dunia maya.  

“Padahal informasi yang disiarkan karya jurnalistik. Karenanya, revisi terhadap UU ITE merupakan salah satu langkah menguatkan perlindungan terhadao jurnalis,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (3/5/2021) kemarin. (Baca Juga Pandangan 3 Pakar Hukum Terkait Penerapan UU ITE)

Ade menegaskan Pasal 27 dan 28 UU ITE harus direvisi. Bahkan bila perlu rumusan Pasal 27 dan Pasal 28 itu dihapus untuk menghindari kriminalisasi pekerja jurnalis. “Banyak jurnalis yang menyebarkan informasi berdasarkan hasil kerja jurnalistik malah berurusan dengan hukum (dijerat UU ITE, red),” bebernya.

Dia mengingatkan kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin UUD Tahun 1945. Kendatipun tak diatur secara eksplisit, namun elemen kebebasan pers jelas diatur dalam konstitusi. Seperti kebebasan berpikir, menyampaikan pendapat, berkomunikasi dan hak atas informasi.

Menurutnya, pengakuan atas kebebasan pers dalam konsititusi negara semestinya tercermin dalam pembuatan peraturan perundang-unudangan sebagai turunan dari UUD 1945. Sebab, kebebasan pers menjadi salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Karena itu, perlindungan terhadap pers mesti dituangkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Faktanya, tak semua ketentuan peraturan perundang-undangan melindungi media pers dan jurnalisnya. Masih terdapat sejumlah ketentuan yang mengancam dan menggerus hak atas kebebasan pers. Salah satu diantaranya UU ITE. “Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim,” katanya.

Tags:

Berita Terkait