Foto

MK Tolak Pengujian UU KPK

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama sejumlah hakim konstitusi membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/5).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama sejumlah hakim konstitusi membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/5).
Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama sejumlah hakim konstitusi membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/5).
Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang