Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar
Utama

Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar

Ditjen Pajak akan periksa ulang pajak PT Jhonlin, Gunung Madu dan Bank PAN Indonesia.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Foto: RES
akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut mengumumkan secara resmi statusnya sebagai tersangka penerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini yang dimulai ketika Angin pada masa jabatannya bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, keduanya diduga telah menerima sejumlah uang,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/5).

Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) yang merupakan konsultan pajak sebagai perwakilan PT GMP. Kedua, pada Pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan yang merupakan Kuasa Wajib Pajak PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Dari hasil penelusuran Hukumonline, Veronika bukan orang sembarangan, ia memegang sejumlah jabatan penting di Panin Group, diantaranya Komisaris PT Paninkorp, Komisaris Panin Investment, hingga Komisaris Independen di PT Clipan Finance Indonesia Tbk. KPK sendiri diketahui pernah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Panin di bilangan Jakarta Pusat pada 23 Maret 2021 kemarin. (Baca: Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas)

Sementara untuk penerimaan ketiga, pada kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total Sin$3 juta atau setelah dikonversi menjadi sekitar Rp30 miliar yang diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Jadi total uang suap yang diterima Angin bersama-sama dengan Dadan sekitar Rp50 miliar.

Tags:

Berita Terkait