Le Mort Saisit le Vit, Orang Hilang dan Keadaan Tidak Hadir Menurut Hukum

Le Mort Saisit le Vit, Orang Hilang dan Keadaan Tidak Hadir Menurut Hukum

Menurut hukum, seseorang yang hilang atau tidak hadir dalam jangka waktu tertentu dapat dinyatakan meninggal dunia. Pencatatan kematiannya tetap harus dilakukan. Akibat hukumnya beragam. 
Le Mort Saisit le Vit, Orang Hilang dan Keadaan Tidak Hadir Menurut Hukum

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrullah, menyerahkan secara simbolis akta kematian 53 awak kapal selam KRI Nanggala-402 kepada Wakil Kepada Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Ahmad Heri Purnomo di Mabes TNI Cilangkap, 24 April 2021. Pada tanggal yang sama, kapal selam itu dinyatakan memasuki fase tenggelam. Penyerahan akta kematian itu mengandung makna bahwa seluruh awak kapal selam dinyatakan gugur dalam tugas.

Pasal 258 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan jika terjadi kecelakaan kapal, pemerintah bertanggung jawab melakukan pencarian orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia. Tanggung jawab operasional pencarian dan pertolongan dilakukan oleh lembaga yang bertugas untuk itu. Disebutkan pula bahwa setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal bertanggung jawab melaksanakan pencaian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapalnya.

Kecelakaan transportasi tak hanya terjadi di laut seperti yang dialami KRI Nanggala-402. Pesawat komersial sudah beberapa kali jatuh. Ada kalanya sebagian penumpang berhasil diangkat dan diidentifikasi melalui pemeriksaan forensik. Sebagian lagi tidak berhasil ditemukan. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur situasi kemungkinan meninggal dunia penumpang pesawat udara yang hilang. Pasal 178 ayat (1) menyebutkan ‘penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai ihwal penumpang tersebut tanpa diperlukan putusan pengadilan.

Status orang-orang yang mengalami musibah transportasi dan mayatnya tak ditemukan penting dalam hukum. Hukum mengenal konsep mengenai orang yang dinyatakan ‘hilang’, ‘keadaan tidak hadir’, dan ‘meninggal dunia’. Konsep-konsep ini penting karena secara hukum berkaitan dengan hak-hak orang lain, bahkan mungkin menimbulkan problem hukum di belakang hari. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional