Perlu Sinergitas Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Hukum Pro Bono
Utama

Perlu Sinergitas Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Hukum Pro Bono

KAI berkomitmen memperluas pemberian bantuan hukum pro bono. Sistem pelaporan secara elektronik penting dijalankan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Tangkapan layar pengenalan e-probono yang diselenggarakan KAI. Foto: RFQ
Tangkapan layar pengenalan e-probono yang diselenggarakan KAI. Foto: RFQ

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin atau warga yang memenuhi kriteria membutuhkan sinergitas antar para pemangku kepentingan. Jika berjalan sendiri-sendiri, bantuan hukum pro bono tidak akan berjalan maksimal. Kalangan advokat merupakan salah satu tokoh kunci keberhasilan pemberian bantuan hukum pro bono. Dalam konteks itu pula Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyelenggarakan pelatihan e-probono bagi anggotanya.

Berbicara dalam pelatihan yang berloangsung secara daring pada Jum’at (7/5) kemarin, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), R. Benny Riyanto memuji keputusan KAI menyelenggarakan pelatihan e-probono sebagai bagian dari perluasan access to justice bagi warga miskin. “Ini menunjukkan KAI sangat responsif untuk menata keberadaan pro bono dalam access to justice,” ujarnya.

Benny mengingatkan bahwa sinergitas organisasi advokat dengan para pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan. Sinergitas akan ikut mendorong pemenuhan kewajiban advokat menyelenggarakan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan ini mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 mengatur tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut.

Benny Riyanto menjelaskan kewajiban pemberian bantuan hukum pro bono perlu dijalankan oleh setiap advokat agar persoalan hukum warga miskin dapat tertangani dengan baik. Organisasi advokat berperan mengatur sistem pelaporan pelaksanaan kewajiban tersebut oleh advokat yang menjadi anggotanya. Ia jugta mengusulkan adanya sanksi bagi advokat yang mengabaikan kewajiban memberikan bantuan hukum pro bono.

Pada bagian lain, Kepala BPHN mengingatkan pentingnya integrasi program bantuan hukum pro bono yang dilaksanakan advokat dengan program pro bono yang dijalankan pemerintah. Sistem pelaporan dengan memanfaatkan e-probono patut mendapat dukungan dari para pihak. Dalam konteks itulah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu mengatakan upaya KAI bekerjasama dengan pihak lain membangun aplikasi bantuan hukum mandiri merupakan contoh inovasi bagi advokat yang tergabung dalam bantuan hukum pro bono. Dengan sistem e-probono advokat mendapat nilai lebih dalam bantuan hukum.

Sinergisitas bantuan hukum dengan organisasi advokat bakal maksimal pula dengan prodeo sebagai layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Benny mengatakan Pemerintah, Mahkamah Agung dan organisasi advokat dapat duduk bersama bersinergi menyatukan pengelolaan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. Menurutnya, selama ini terdapat tiga unsur yang melaksanakan program bantuan hukum secara cuma-cuma. pemerintah melalui organisasi bantuan hukum, organisasi advokat melalui pro bono, dan Prodeo diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” ujarnya.

“Kita harus duduk bersama, bagaimana memikirkan solusinya, agar pemberian bantuan hukum muaranya satu. Jangan sampai berjalan sendiri-sendiri.  Jujur saja khususnya dari MA dengan prodeo masih menetapkan biaya perkara dalam penanganan bantuan hukum cuma-cuma. Ini keprihatinan, dan menunjukan belum teriintegriasi,” katanya, serasa berharap tidak ada lagi pungutan jika perkara warga miskin masuk ke pengadilan.

Tags:

Berita Terkait