Ada Peran Pegawai KPK Tak Lulus Tes ASN di OTT Bupati Nganjuk
Utama

Ada Peran Pegawai KPK Tak Lulus Tes ASN di OTT Bupati Nganjuk

Perkara ini akhirnya ditangani Polri.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Jumpa pers di KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk. Foto: RES
Jumpa pers di KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse dan Kriminal Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat berkaitan dengan jual-beli jabatan. Dalam operasi tersebut, kedua lembaga itu menemukan barang bukti uang yang diduga berkaitan dengan perkara senilai Rp647,9 juta.

Namun yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan penangkapan ini yaitu adanya peran Harun Al Rasyid, satu dari 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak tanggung-tanggung, posisi Harun dalam perkara itu Harun merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik, meskipun pada akhirnya perkara tersebut ditangani Polri.

Dalam Pasal 43 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut Penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK.   

Dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kelola (Ortaka) Satuan Tugas Pasal 55 ayat (3) Bagian Penyelidikan menyebut Satuan Tugas dibentuk oleh Direktur yang ditetapkan dengan keputusan Deputi. Sementara di Bagian Satuan Tugas Wilayah Pasal 64 ayat (2) dan (3) menyebutkan Satuan Tugas merupakan jabatan fungsional dan dibentuk atas keputusan pimpinan.

Sementara definisi Satuan Tugas sendiri ada di Perkom Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ortaka. “Satuan Tugas atau Satgas adalah sekelompok pegawai fungsional dan administrasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi untuk melaksanakan sebagian tugas dari Direktorat dalam menjalankan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Tugas yang memiliki tingkat jabatan paling rendah Fungsional Madya Menengah,” bunyi Perkom tersebut.

Saat dihubungi, Harun tidak membantah jika dirinya merupakan Kasatgas. “Insya Allah,” tuturnya, Senin (11/5). (Baca: KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan)

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun ikut bicara. Febri mengatakan bila sebagian dari nama-nama pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN itu selama ini memiliki peran penting dalam OTT kasus-kasus korupsi besar yang ditangani KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait