Seluk Beluk Hukum Keluarga
Terbaru

Seluk Beluk Hukum Keluarga

​​​​​​​Dilihat dari tiga fase yakni sebelum perkawinan, saat perkawinan dan pasca perkawinan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Meskipun kumpul-kumpul pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran dibatasi akibat pandemi Covid-19, namun, tetap saja ada sebagian masyarakat yang nekat untuk bertemu keluarga di kampung halaman. Kerinduan bertemu sanak famili menjadi salah satu alasan pemudik nekat walaupun harus dibayangi oleh ketatnya penjagaan aparat dan gagal bertemu keluarga.

Perjalanan menjadi sebuah keluarga memiliki fasenya masing-masing. Mulai dari sebelum perkawinan, pada saat perkawinan berlangsung hingga fase pasca perkawinan. Dalam edisi khusus lebaran kali ini, Hukumonline mencoba memotret seluk beluk hukum keluarga dilihat dari tiga fase tersebut.

Tentu tiap fase ini memiliki ceritanya tersendiri. Misalnya pada fase sebelum perkawinan, dikenal dengan istilah perjanjian pra nikah. Bagi sebagian orang tentu merasa bahwa perjanjian pra nikah adalah hal yang lumrah. Namun tak jarang, sebagian masyarakat yang belum memahami istilah ini.

Apakah perjanjian pra nikah yang batal bisa berujung ke perbuatan melawan hukum? Atau syarat apa saja yang harus dipenuhi agar perjanjian pra nikah bisa berjalan sesuai keinginan kedua mempelai? Semuanya akan dibahas oleh Hukumonline.

Fase berikutnya adalah fase perkawinan. Seluk beluk hukum keluarga turut dibahas dalam fase ini. Tujuan perkawinan adalah meneruskan keturunan, tetapi ada orang tak memiliki keturunan. Biasanya pasangan suami-isteri melakukan pengangkatan anak.

Dalam konteks pengangkatan anak dikenal istilah adopsi. Salah satu persoalan yang berhubungan dengan anak angkat adalah masalah pewarisan. Tidak jarang, persoalan hak waris anak angkat bermuara ke pengadilan. Atas dasar itu, pengangkatan anak termasuk hukum keluarga yang banyak mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan.

Fase berikutnya adalah pasca perkawinan. Berakhirnya status perkawinan bisa disebabkan oleh perceraian atau meninggalnya pasangan. Dua penyebab ini memiliki dampaknya masing-masing yang bisa berujung ke pewarisan. Jika terjadi perceraian, bagaimana nasib hak asuh anak, kemudian menyoroti harta gono gini secara proporsional hingga jika anak durhaka terhadap orang tua, apakah masih mungkin memperoleh waris?

Setiap artikel yang diulas akan menghadirkan putusan pengadilan yang terkait dengan isunya. Hal ini semata-mata agar artikel bisa dibaca lebih komprehensif sehingga memiliki nilai lebih bagi pembaca. Contoh kasus yang diulas juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pembaca di tiap isu yang dibahas.

Selamat libur dan berlebaran, semoga serangkaian edisi khusus lebaran kali ini dapat menemani pembaca di sela-sela berkomunikasi virtual kepada sanak keluarga. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait