Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Tak Selamanya Jatuh ke Tangan Ibu
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Tak Selamanya Jatuh ke Tangan Ibu

Pertimbangannya cenderung pada ketidakmampuan ibu dalam mengawasi, memelihara, mendidik dan mensejahterakan si anak. Namun tak menghilangkan hak ibu untuk memelihara dan mendidik anaknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
ilustrasi
ilustrasi

Perceraian orang tua menjadi momok bagi anak-anaknya yang semestinya mendapat kasih sayang penuh dari keduanya. Perceraian orang tua pun berdampak terhadap psikologis anak sekaligus dampak hukum terhadap hak asuh anak. Sebab, dalam setiap gugatan perceraian/cerai talak, kedua belah pihak tak jarang berseteru atau memperebutkan untuk mendapatkan hak asuh anak di pengadilan agama.  

Sebut saja, sejumlah selebritas pernah saling “serang” dengan mantan pasangan hidupnya untuk mendapatkan hak asuh anak di pengadilan agama. Misalnya, pasangan Tsania Marwa dan Atalalrik Syah yang memiliki dua anak hasil pernikahannya. Kemudian Nikita Mirzani dan Sajad Ukra; Marshanda dan Ben Kasyafani. Bahkan perkara hak asuh anak akibat perceraian hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, seperti kasus perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dani, serta Tamara Blezinsky dan Teungku Rafli Pasya.

Lantas bagaimana hukum keluarga dan praktik peradilan agama melihat persoalan hak asuh anak akibat perceraian ini?

Secara normatif, hak asuh anak yang belum dewasa atau mumayyiz jatuh ke tangan ibunya. Pertimbangannya, lebih pada ikatan emosional, apalagi bila anak masih bayi yang masih memerlukan air susu ibu (ASI). Hal itu merujuk pada Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyebutkan, “Dalam hal terjadinya perceraian: a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”.

Dalam Pasal 105 huruf b KHI dijelaskan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Lalu, Pasal 105 huruf c KHI dijelaskan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.  

Dalam banyak kasus hak asuh anak jatuh ke tangan ayah. Salah satunya, kasus perceraian Tamara Blezinsky dan Teuku Rafli. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 349K/AG/2006 memutuskan pihak yang mendapat hak asuh anak (hadlonah). Anak semata wayang hasil perkawinan, Teuku Rassya jatuh ke tangan Rafli. (Baca juga: Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak)

Dalam persidangan terungkap, termohon kasasi (Tamara Blezinsky, red) merupakan publik figur yang sangat sibuk dengan pekerjaanya kala itu, sering berangkat pagi, pulang bahkan hingga malam hari. Bila anak di bawah asuhan termohon kasasi bakal kurang mendapat perhatian serta kasih sayang. Kekurangan dari sang ibu itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis kasasi memberikan hak asuh kepada ayah sang anak.

Tags:

Berita Terkait