Perpres Fiktif Positif Belum Terbit, Advokat Ini Gugat Presiden ke PTUN
Utama

Perpres Fiktif Positif Belum Terbit, Advokat Ini Gugat Presiden ke PTUN

Tindakan tergugat (Presiden RI) yang tidak menetapkan/menerbitkan Perpres sebagai amanat Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 175 UU Cipta Kerja sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai (bagaimana) bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung PTUN Jakarta: Foto: Dokumen Hol
Gedung PTUN Jakarta: Foto: Dokumen Hol

Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa resmi menggugat Presiden atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lantaran tidak menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Fiktif Positif sebagaimana diatur Pasal 175 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Hal ini mengakibatkan kekosongan hukum untuk menempuh upaya hukum fiktif positif ke PTUN. 

Saya Viktor Santoso Tandiasa didampingi 2 orang Kuasa Hukum Happy Hayati Helmi dan Eliadi Hulu resmi mendaftarkan gugatan PMH ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 123/G/TF/2021/PTUN.JKT,” ujar Viktor kepada Hukumonline, Selasa (11/5/2021) malam.  

Pasal 53 UUAP, sering dipakai warga negara untuk menguji sikap atau tindakan pejabat/badan tata usaha negara termasuk merespons permohonan perizinan hingga jangka waktu tertentu. Jika peraturan tidak menentukan batas waktunya, batas waktu yang disebut adalah 10 hari kerja sejak permohonan diterima pejabat TUN. Jika pejabat bersangkutan mendiamkan atau tidak merespons permohonan hingga jangka waktu tertentu habis, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Inilah yang lazim disebut fiktif positif. 

Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan ke pengadilan (PTUN) agar badan/pejabat tersebut bersikap atau mengambil keputusan/tindakan. Pengadilan wajib memutuskan paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan paling lama 5 hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Lembaga fiktif positif adalah kebalikan fiktif negatif yang selama ini dianut UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan dua Undang-Undang perubahannya (terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009). UU PTUN menganut prinsip jika pejabat mendiamkan permohonan warga negara berarti permohonan itu ditolak. (Baca Juga: Begini Cara Hakim Menambal Kelemahan Lembaga Fiktif Positif)

Viktor menerangkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, terjadi perubahan dalam UU Administrasi Pemerintahan terutama Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan. Sebelumnya, upaya fiktif positif melalui mekanisme di PTUN. Tapi, dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja, mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahani dimana upaya fiktif positif melalui mekanisme PTUN dihapus. Karena itu, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan fiktif positif. 

Contoh kasus dalam Putusan Perkara Nomor 24/P/FP/2021/PTUN.PL yang menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak diberikan kewenangan lagi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan mengenai permohonan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintah untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan mengacu pada ketentuan Pasal 175 UU Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait