Fungsi Rechterlijk Proces Pegawai KPK dan Konstitusionalitas Alih Status 

Fungsi Rechterlijk Proces Pegawai KPK dan Konstitusionalitas Alih Status 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ada dua entitas yang tidak terpisahkan yaitu pejabat pemerintah (ambtsdrager) dan pegawai negeri (ambtenaar).
Fungsi Rechterlijk Proces Pegawai KPK dan Konstitusionalitas Alih Status 
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat mengumumkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan. Foto: RES

Perhatian publik tanah air ramai tertuju kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pengumuman resmi yang disampaikan oleh Lembaga antikorupsi tersebut mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perhatian ini terutama terhadap informasi mengenai tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status ASN oleh pegawai KPK. 

Informasi ini seolah mengkonfirmasi keterangan dari salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan beberapa hari sebelumnya yang menginformasikan ke publik mengenai adanya sejumlah pegawai yang tidak lulus tes terkait. Belakangan, nama Novel dan sejumlah pegawai senior KPK masuk dalam daftar ke-75 orang yang dinayatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaaan.

Seperti disebutkan di atas, tes wawasan kebangsaan merupakan konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan pasal 69C UU ini mengatur bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegwai ASN dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan status pegawai KPK ini adalah dampak dari penetapan KPK sebagai bagian dari lembaga dalam rumpun kekuasaan eksekutif sebagaimana yang daitur dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK. 

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan alih status pegawai KPK sebagaimana disebut di atas, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui PP ini disebutkan bahawa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional