Ancaman Sanksi bagi ASN yang Dilaporkan Nekat Mudik Lebaran
Terbaru

Ancaman Sanksi bagi ASN yang Dilaporkan Nekat Mudik Lebaran

Sebanyak 134 pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi mudik lebaran. Foto: RES
Ilustrasi mudik lebaran. Foto: RES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerima 160 laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur lebaran dan cuti bersama. Dari laporan tersebut, sebanyak 134 pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

Tjahjo menjelaskan sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!. “Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan persnya, Senin (17/5).

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Secara tegas Menteri PANRB melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, dia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin. Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (Baca: Menteri Tjahjo Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Nekat Mudik)

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai langkah tepat dan bijaksana guna mencegah meningkatnya laju penularan COVID-19 di tengah masyarakat. "Keputusan Pemerintah untuk larangan mudik ini bukan hanya tepat, tapi sangat tepat," tegas Doni secara virtual dalam diskusi "Jaga Keluarga, Tidak Mudik", Rabu (5/5).

Doni mengingatkan bahwa setiap libur panjang selalu diiringi peningkatan kasus yang tajam. Mulai dari libur Lebaran tahun lalu, libur agustus hingga libur Natal dan Tahun Baru. "Berkaca pada perjalanan kita sudah setahun lebih menghadapi COVID-19, setiap libur panjang pasti akan diikuti dengan kenaikan kasus aktif dan diikuti dengan bertambahnya angka kematian," jelas dia.

Tags:

Berita Terkait