RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia
Terbaru

RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia

RANHAM memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemda dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
High-level Meeting RANHAM 2020-2024. Foto: istimewa.
High-level Meeting RANHAM 2020-2024. Foto: istimewa.

Memasuki generasi kelima Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), kondisi penegakan HAM di Indonesia masih belum memenuhi standar minimal. Data Komnas HAM mencatat, pada periode November 2020, terdapat 160 pengaduan pelanggaran HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun isu yang paling banyak diadukan di antaranya sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, serta perlindungan kelompok rentan dengan pihak yang paling banyak diadukan, yakni kepolisian dan korporasi.

 

Pada Peringatan HAM Sedunia, 10 Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan komitmen Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM. Dikatakan lebih lanjut, P5 merupakan pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih beradab, tangguh, dan maju. Ia juga menyatakan, komitmen ini telah lebih dulu diejawantahkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020-2025.

 

Berjalan Empat Generasi

Hukumonline.comHukumonline.com

High Level Meeting Pembahasan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Foto: istimewa.

 

Sejak tahun 1998, Pemerintah Indonesia memang telah menyusun RANHAM sebagai bentuk komitmennya dalam pemajuan dan perlindungan HAM. RANHAM memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan P5 HAM.

 

Hingga hari ini, RANHAM sendiri telah berlangsung selama empat generasi. Generasi pertama RANHAM berlangsung mulai dari periode 1998-2003 yang berfokus pada diseminasi HAM; ratifikasi instrumen HAM Internasional; dan sosialisasi instrumen HAM internasional. Generasi kedua, yang berlangsung pada periode 2004-2009 lebih menitikberatkan pada pembentukan dan penguatan institusi RANHAM; pengesahan instrumen HAM internasional; harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan; pendidikan HAM; penerapan norma dan standar HAM; pemantauan; evaluasi; serta pelaporan.

 

Memasuki era 2010-an, RANHAM Generasi ketiga (2011-2014) masih memberikan perhatian pada isu yang serupa dengan periode sebelumnya yaitu pembentukan dan penguatan institusi RANHAM; persiapan pengesahan instrumen HAM; harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan; pendidikan HAM; penerapan norma dan standar HAM; pemantauan; evaluasi; dan pelaporan. Sementara itu, Generasi keempat (2014-2019) melanjutkan aksi-aksi HAM yang berupaya pada penguatan institusi pelaksana RANHAM, meliputi penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM; penyiapan regulasi; harmonisasi rancangan dan evaluasi; peraturan dari perspektif HAM; pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM.

 

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM (2020) menilai, RANHAM masih memiliki permasalahan fundamental. Pertama, dalam kaitannya dengan aksi HAM yang tidak mencerminkan pemahaman holistik terhadap masalah hak asasi manusia. Koalisi juga mengungkapkan, masih banyak isu-isu HAM fundamental yang terabaikan; belum terakomodasi dalam kebijakan RANHAM; pelaksanaan program aksi yang belum dijalankan dengan optimal; dan nihilnya tolok ukur dalam memetakan dampak AKSI.

Tags:

Berita Terkait