Silang Sengkarut Revisi UU MK
Kolom

Silang Sengkarut Revisi UU MK

Di tengah keterbatasan hukum acara, regulasi yang dihasilkan mengakibatkan sembilan Hakim Kontitusi benar-benar bertransformasi menjadi legislator bertoga.

Bacaan 6 Menit
Ilhamdi Putra. Foto: Istimewa
Ilhamdi Putra. Foto: Istimewa

Tidak sulit menemukan fakta bahwa MK merupakan anak kandung reformasi, kelahirannya adalah bentuk upaya penyehatan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak berdiri tahun 2003, begitu banyak perkembangan yang terjadi pada peradilan konstitusi tersebut, baik dari segi pengorganisasian lembaga yang sifatnya internal, hingga perkembangan kelembagaan negara melalui pembaruan alas hukum yang mengaturnya. Dalam rentang waktu yang sarat dengan dinamika itu, perubahan undang-undang MK sangat wajar terjadi.

Berdasarkan lini masa, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Masing-masing melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 yang kemudian dibatalkan karena membatasi kewenangan MK, terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Hanya saja, seperti yang sudah-sudah, perubahan beberapa pasal masih berkutat di wilayah politis ihwal jabatan Hakim Konstitusi. Seperti syarat usia, masa jabatan, hingga kode etik. Beberapa ketentuan ini begitu rumit, bahkan sangat sulit, untuk diformulasikan ke dalam dalil permohonan uji konstitusionalitas untuk membatalkan keberlakuannya.

Dari sisi ketentuan masa jabatan, misalnya. Revisi UU MK yang memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi hingga usia 70 tahun terbilang sulit menemukan dalil faktual telah dilanggarnya nilai-nilai konstitusi. Bahkan sekiranya revisi tersebut mengubah keseluruhan ketentuan masa jabatan hakim dengan merujuk sepenuhnya model Supreme Court Amerika yang memberi jabatan seumur hidup, hal itu juga sulit dicarikan dalil inkonstitusionalitasnya. Sebab, model Amerika yang separuh diadaptasi Indonesia berupaya menekan persinggungan hakim dengan nuansa politik praktis melalui metode satu kali masa jabatan yang panjang.

Artinya, ketika seorang telah menduduki jabatan hakim di Supreme Court, Presiden tidak dapat mengganti hakim bersangkutan hingga akhir hayatnya, kecuali ia mengundurkan diri atau tersandung kasus hukum. Namun demikian, model ini tetap saja riskan, sebab pengisian jabatan hakim Supreme Court dilakukan melalui penunjukan oleh Presiden dengan persetujuan Senat. Semakin buruk bilamana metode itu disalin Indonesia yang kerap mengakali aturan hukum untuk melakukan rekrutmen senyap di masing-masing lembaga pengusung.

Sungguh demikian, revisi UU MK tetap saja bermasalah bilamana ditinjau dari segi momentum yang berdekatan dengan pengundangan berikut sengketa dua undang-undang bermasalah, revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja. Di sinilah upaya menekan persinggungan Hakim Konstitusi dengan anasir politik praktis melalui satu kali masa jabatan menjadi percuma dan seolah hanya dijadikan alasan formalitas tanpa niat tulus memagari. Keadaan ini sekali jalan menghasilkan kesulitan pada tiga pihak, para pemohon pengujian revisi UU MK yang sulit memformulasikan dalil permohonan secara faktual, para Hakim Konstitusi yang sulit menghindar dari indikasi politik transaksional karena diuntungkan dengan panjangnya masa jabatan, dan pembentuk undang-undang yang tidak mungkin menjauh dari stigma pembajakan peradilan konstitusi.

Khususnya Presiden dan DPR-RI yang menanggung beban moril atas revisi kilat dalam waktu 7 haru kerja karena mengenyampingkan isu kompatibel, yakni hukum acara. Sejak MK masih embrio yang terkandung dalam draf RUU usulan anggota DPR-RI periode 1999-2004, pertumbuhan hukum acara yang lebih cepat dibanding ketentuan undang-undang organik telah disadari. Itulah mengapa hukum acara MK diformulasikan begitu evolusioner lewat rumusan Pasal 86 UU MK, yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini”. Inilah genealogi penyempurnaan hukum acara, dua di antaranya lewat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan putusan.

PMK dan Putusan MK

Sejak tahun 2003 MK telah menghasilkan 69 PMK dengan rincian 46 PMK di antaranya telah dicabut dan saat ini terdapat 23 PMK yang berlaku. Secara teoritis merujuk Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, PMK sejatinya berjenis aturan internal kelembagaan. Namun berdasarkan materi muatannya, PMK tidak dapat dijuruskan kepada aturan individual (beschikking), sebab dari 23 PMK, hanya enam yang bersifat individual, sedangkan tujuh belas lainnya berkarakter hukum publik (regeling) yang normanya serupa undang-undang.Jenis inilah yang digunakan untuk menambal kekurangan hukum acara dalam undang-undang organik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait