OJK Cabut Tanda Pendaftaran 8 Fintech Lending P2P
Terbaru

OJK Cabut Tanda Pendaftaran 8 Fintech Lending P2P

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (P2P) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138 perusahaan. Adapun terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. Selain itu, terdapat delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

Daftar perusahaan yang dibatalkan tersebut yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.  OJK menjelaskan pencabutan tanda daftar tersebut didominasi karena perusahaan fintech tersebut sudah menutup kegiatan usahanya.

“Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Rabu (19/5). (Baca: Waspada, Fintech dan Investasi Ilegal Meningkat Jelang Lebaran)

Sekar mengatakan OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan fintech tersebut melalui OJK. “Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” jelas Sekar.

Perlu diketahui, OJK telah memoratorium pendaftaran baru perusahaan fintech P2P. Moratorium tersebut untuk menciptakan ekosistem fintech P2P yang kondusif. Regulasi mekanisme pendaftaran dan perizinan fintech P2P mengacu pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, OJK membedakan antara proses pendaftaran dan perizinan. Tahap awal, perusahaan fintech terlebih dulu melalui proses pendaftaran.

Pasal 7 POJK 77/2016 menyatakan penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Penyelenggara yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK.

Selanjutnya, penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Dalam hal jangka waktu tersebut telah berakhir, penyelenggara yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal.

Tags:

Berita Terkait