Surati DPR, Pemerintah Siap Bahas Rencana Kenaikan PPN
Utama

Surati DPR, Pemerintah Siap Bahas Rencana Kenaikan PPN

Pemerintah menyiapkan tiga opsi untuk menggenjot penerimaan pajak, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Target penerimaan perpajakan pada 2022 yang dipatok oleh pemerintah tumbuh sebesar 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy). Jika merujuk rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Kenaikan target tersebut tentu akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Maka untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan beberapa strategi, salah satunya berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Terkait wacana tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Airlangga, Rabu (19/5). (Baca: Ini Alasan di Balik Relaksasi PPnBM Sektor Otomotif dan Perumahan)

Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di antaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.

“Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas, hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan pajak penjualan ataupun jasa turut menjadi pembahasan di DPR. Tujuannya, agar pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

Tags:

Berita Terkait