KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
Terbaru

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Satu tersangka merupakan pengusaha dan satunya mantan Direktur Keuangan PT Jasindo.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) atau yang biasa dikenal dengan Asuransi Jasindo. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) atau yang biasa dikenal dengan Asuransi Jasindo. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) atau yang biasa dikenal dengan Asuransi Jasindo. Pertama Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) dan Solihah (SLH) selaku Pensiunan BUMN / Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008 - September 2016.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini yang dimulai untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Jasindo yang menginginkan perusahaannya menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, yang merupakan anak buah Kiagus. Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Padahal terpilihnya PT AJI (Persero) sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen. Hal ini menurut Firli bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan direksi No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasindo.

“Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 Miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC,” ujar Firli di kantornya. (Baca: Eks Dirut Tersangka, Jasindo Tunggu Tindak Lanjut KPK)

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan. Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan.

“Dan diganti dengan SH (Supomo Hidjazie,) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH (Solihah),” terang Firli.

Tags:

Berita Terkait