Tutup Usia, Prof Mardjono Reksodiputro di Mata Kolega
Utama

Tutup Usia, Prof Mardjono Reksodiputro di Mata Kolega

Sejumlah pihak merasa kehilangan atas jasa dan kontribusi Prof Mardjono Reksodiputro, khususnya dalam dunia pendidikan hukum di Indonesia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Prof Mardjono Reksodiputro semasa hidup. Foto: Dokumen Hol
Prof Mardjono Reksodiputro semasa hidup. Foto: Dokumen Hol

Sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali kehilangan sosok guru besarnya. Pagi hari ini, Guru Besar sekaligus mantan Dekan FH UI Prof Mardjono Reksodiputro meninggal dunia dalam usia 84 tahun. Innalillahi wainnailaihi roji'un telah wafat Almarhum Prof Mardjono Reksodiputro (usia 84 thn) pada pagi ini, Jumat, 21 Mei 2021 pukul 05.05 WIB di RSCM Kencana, Jakarta,” demikian pesan berantai di kalangan alumni FH UI.  

Segenap pimpinan dan Sivitas Akademika FH UI berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Dekan FH UI 1984-1990. Rumah duka beralamat di Jalan Daksinapati Tenggara No.11, Komplek UI Rawamangun, Jakarta Timur. “Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga besar yang ditinggalkannya diberikan keikhlasan dan kesabaran,” demikian ucapan Duka Cita dari FH UI yang beredar luas di media sosial, Jum’at (21/5/2021).

Hukumonline.com

Semasa hidup Prof Mardjono dikenal sebagai Guru Besar FH UI yang tak asing di kalangan dunia hukum. Selain sebagai guru/dosen, mantan Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) ini juga konsisten sebagai teman serikat pada Kantor Hukum ternama Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputra (ABNR) sejak 1967 yang eksis hingga sekarang. Termasuk salah satu pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

“Selamat jalan Pak Boy, guru, mentor, sahabat, dan rekan kami dalam reformasi dan pendidikan hukum Indonesia. Pikiran, semangat dan dedikasi Pak Boy akan tetap jadi inspirasi bagi generasi penerus untuk melanjutkan merawat negeri," kata Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Arief Surowidjojo, yang juga Founder firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) yang berdiri sejak 1985 dalam pesan singkatnya yang diterima Hukumonline. (Baca Juga: Pesan Mardjono Reksodiputro ke Sarjana Hukum: Kuasalah Bahasa Asing)

Guru Besar FH UI Prof Topo Santoso mengaku mengenal Prof Mardjono sejak menjadi mahasiswa FHUI tahun 1988. “Mengenal lebih Prof Mardjono saat saya menjadi dosen di FHUI. “Beliau humble, rendah hati, ilmunya sangat luas, dari mulai hukum pidana materil, pidana formil, kriminologi, sistem peradilan pidana, Hak Asasi Manusia. Ilmunya sangat luas, tetapi beliau tetap sederhana,” kenang Prof Topo saat dihubungi Hukumonline, Jumat (21/5/2021).

Di mata Topo, beliau sangat peduli terhadap pendidikan hukum, perlindungan HAM, dan berusaha bagaimana negara ini tidak melanggar HAM. “Menurut saya ia juga sangat memiliki kontribusi besar dalam ilmu kriminologi di Indonesia. Tidak hanya di FH UI, dia mendirikan Departemen Kriminologi di FISIP UI. Jadi, peninggalan beliau memang sangat banyak,” kata dia.

Belum lagi, tulisan ilmiah Prof Mardjono juga sangat banyak. Ia sering menulis di sebuah blog hingga tahun 2019. Setiap peristiwa hukum di Indonesia beliau memberikan komentar disana. “Saya berkeinginan tulisan tersebut dijadikan sebuah buku nantinya. Prof Mardjono, salah satu Ketua Tim RKUHP yang paling lama, beliau pernah menyerahkan naskah RKUHP ke pemerintah.”

Tags:

Berita Terkait