Advokat Desak Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk
Utama

Advokat Desak Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Data Pribadi 279 Juta Penduduk

Kepolisian harus segera menindaklanjuti persoalan kebocoran data ini karena memang murni tindak pidana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Advokat yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES
Advokat yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES

Kasus kebocoran data pribadi masyarakat sebanyak 279 juta data penduduk menyadari perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah. Kepolisian diminta bertindak cepat mengusut kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan ini karena merugikan masyarakat.

Desakan ini disampaikan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, yang menyatakan kerugian ini bukan hanya dialami segelintir orang namun semua warga negara yang merupakan Peserta BPJS Kesehatan. “Sehingga informasi dari Kemenkoinfo yang menyatakan Kebocoran Data Peserta BPJS Kesehatan maka harus segera diusut tuntas," kata David, Senin (24/5).

KKI berharap Kepolisian segera menindaklanjuti persoalan kebocoran data ini karena memang murni tindak pidana. David merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 32 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Ayat (2) menyebutkan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (Baca Juga: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!)

Sedangkan ayat (3) menyatakan, Terhadap perbuatan sebagairana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

David juga menerangkan kalau perlindungan data pribadi dilanggar maka pelaku dapat terancam Pasal 48 UU ITE. “Bagaimanapun tindakan pembocoran data adalah tindak pidana,” jelas David.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait