Sifat Claim on Demand Jaminan Letter of Undertaking
Kolom

Sifat Claim on Demand Jaminan Letter of Undertaking

LoU tidak dapat diklasifikasikan sebagai jaminan khusus karena tidak memiliki nilai absolut yang menjadi tanggung jawab dari penerbit LoU sebagai penjamin.

Sifat Claim on Demand Jaminan Letter of Undertaking
Hukumonline

Dalam Harvard Business Law Dictionary, Letter of Undertaking didefinisikan a Letter of Undertaking is an assurance by one party to another party that they will fulfill the obligation that had been previously agreed on, but not written into a contract”. Dengan jaminan LoU maka berdasarkan Pasal 1134 KUH Perdata kedudukan bank sebagai kreditur akan lebih tinggi dari kreditur lainnya. Artinya dalam hal ini nampak jelas adalah pihak yang menerbitkan LoU adalah bukan debitur, namun pihak yang menjamin utang yang ditimbulkan oleh debitur dan menjamin pengembalian piutang kreditur.

Kedudukan penjamin yang menerbitkan LoU sebagai jaminan perjanjian pembiayaan diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata. Dalam hal ini artinya LoU diterbitkan oleh penjamin untuk menjamin terpenuhinya pengembalian piutang kreditur, hanya persoalannya jika tujuan LoU adalah menjamin pengembalian (repayment) maka seharusnya dalam LoU menyebutkan jumlah dan komitmen secara pasti. Sebaliknya dalam LoU hanya menyebutkan bentuk upaya terbaik (best effort). Demikian definisi “…but not written into a contract” dimaknai tidak adanya bentuk baku dari penuangan komitmen yang dibuat penjamin selaku penanggung kewajiban nasabah debitur.

Mengacu pada data himpunan bank pemerintah dalam lima tahun terakhir yakni periode tahun 2016–2020 seluruh LoU yang tidak dapat dieksekusi tersebut berakhir pada status kredit macet yang merugikan bank (non performing loan) karena penetapan nilai piutang di pengadilan tidak bersifat absolut, sedangkan pengembalian yang diperlukan oleh bank sebagai kreditur dalam hal terjadi tunggakan kewajiban nasabah debitur maupun jumlah kewajiban penjamin yang harus dipertanggungjawabkan semestinya bersifat absolut.

Claim on Demand

Bank sebagai kreditur memerlukan jaminan yang bersifat claim on demand karena bank sebagai kreditur membutuhkan jaminan dengan nilai pengembalian yang absolut, mengingat piutang bank bersifat absolut dan jumlah kewajiban debitur juga bersifat absolut. Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) yang sangat berpotensi merugikan bank sebagai kreditur adalah menjamin hutang (kewajiban) nasabah yang bersifat absolut dengan jaminan yang bersifat upaya terbaik (tidak absolut).

Pengertian tidak bersifat absolut dalam hal ini karena sifat eksekusinya tergantung pada nilai yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dan dalam hal ini nilai yang ditetapkan dalam putusan pengadilan tersebut dapat berbeda dengan nilai yang menjadi kewajiban penerbit LoU sebagai penjamin yang seharusnya bersifat absolut. Jadi dalam hal ini kalangan perbankan maupun utamanya otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai regulator harus melakukan evaluasi terhadap penggunaan jaminan LoU dalam perjanjian kredit pembiayaan, utamanya perjanjian kredit pembiayaan yang berskala besar.

Sutan Remy Sjahdeini (2016), menguraikan bahwa beban risiko bank jauh lebih besar utamanya setelah dana dalam perjanjian pembiayaan dikuasai oleh nasabah debitur oleh sebab itu bank memerlukan jaminan yang kuat untuk menjamin pengembalian dan pemenuhan kewajiban debitur maupun penjaminnya. Kondisi sebagaimana diuraikan oleh Sutan Remy Sjahdeini tersebut merupakan kondisi yang alamiah atau natural akan terjadi pada perjanjian pembiayaan sehingga adanya jaminan yang kuat merupakan sesuatu yang mutlak harus dipenuhi.

Penggunaan LoU sebagai jaminan dalam pembiayaan akan membuat posisi bank sebagai kreditur dirugikan, mengingat kepastian hukum dari pemegang jaminan LoU sangat rendah. Demikian juga penggunaan LoU sebagai jaminan, utamanya jika LoU dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan yang bersifat tunggal maka akan merugikan posisi bank sebagai kreditur karena jaminan yang diberikan oleh nasabah bersifat tidak absolut (hanya berdasarkan upaya terbaik), sedangkan pembiayaan yang telah diterima nasabah bersifat absolut (memiliki nilai absolut).

Tags:

Berita Terkait