Dua Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kolom

Dua Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Batu uji kualifikasi pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat adalah aspek substansi dan aspek prosedur.

Bacaan 7 Menit
Munafrizal Manan. Foto: Istimewa
Munafrizal Manan. Foto: Istimewa

Ada dua jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yaitu pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. Jenis pertama hanya disebut sebagai pelanggaran HAM, sedangkan jenis kedua disebut pelanggaran HAM yang berat karena karakternya berbeda dengan jenis pertama. Jenis pertama biasanya disebut human rights abuse atau human rights violation, sedangkan jenis kedua disebut gross violation of human rights atau gross human rights violation. Imbuhan adjektif “gross” untuk mempertegas suatu peristiwa pelanggaran HAM bukan pelanggaran HAM biasa (ordinary violation), tetapi pelanggaran HAM yang dikualifikasi kejahatan sangat serius (the most serious crime).

Jenis pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Pasal 5 Rome Statute of the International Criminal Court, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Empat kategori pelanggaran HAM yang berat ini merupakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pelanggaran HAM di luar keempat ini—pelanggaran hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya—tidak disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Profesor William A. Schabas (2004: 26) mencatat, pengategorian keempat kejahatan itu sebagai pelanggaran HAM yang berat karena menurut Rome Statute merupakan ‘unimaginable atrocities that deeply shock the conscience of humanity’ (preamble), ‘international crimes’ (preamble), dan ‘the most serious crimes of international concern’ (Article 1).

Menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat kadang menimbulkan perbedaan perspektif dan bahkan polemik. Ada yang berpendapat suatu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sebaliknya ada juga yang berpendapat peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Bagaimana sebetulnya menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat?

Suatu peristiwa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat tidak berdasarkan pernyataan personal atau kehendak subjektif. Dalam rezim hukum hak asasi manusia, ada ukuran objektif untuk menentukannya. Batu ujinya adalah aspek substansi dan aspek prosedur.

Aspek Substansi

Dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM diatur dalam UU 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU 26 Tahun 2000.

Menurut Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999, pengertian pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan demikian, lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin dalam UU a quo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait