Pandangan Ahli Soal Pengujian Formil di Sidang Uji UU Minerba
Terbaru

Pandangan Ahli Soal Pengujian Formil di Sidang Uji UU Minerba

Seharusnya pemeriksaan pengujian formil dan materiil sebuah UU seharusnya dipisah; menerapkan pembuktian terbalik; dan melandaskan prinsip-prinsip yang terangkum dalam rule of ethic.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Demi kepastian hukum sebuah undang-undang (UU) seharusnya perlu diketahui lebih cepat statusnya dibuat dengan sah atau tidak. Sebab, pengujian secara formil sebuah UU akan menyebabkan UU batal sejak awal. Dengan demikian, seharusnya pemeriksaan pengujian formil dan materiil sebuah UU seharusnya dipisah.

Pandangan itu disampaikan Aan Eko Widiarto selaku Ahli yang dihadirkan oleh Alirman Sori dan tujuh Pemohon lain selaku Pemohon perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020. Sidang pengujian UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ini digelar Selasa (25/5/2021) kemarin untuk tiga perkara pengujian UU Minerba.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menilai pengujian formil seharusnya didahulukan daripada pengujian materiil apabila suatu undang-undang dimohonkan secara bersamaan. "Penalaran (argumentasi, red) hukum pengujian materil atas suatu norma undang-undang akan sia-sia apabila ternyata Mahkamah menyatakan validitas undang-undang tersebut tidak ada karena tidak memenuhi prosedur pembentukan undang-undang," kata Aan dalam persidangan yang dikutip dari laman MK.  

Bagi Aan, bila pengujian formil dan materiil secara bersamaan dapat menjadi isyarat, Mahkamah sudah tidak akan mengabulkan permohonan pengujian formil karena undang-undang sudah dianggap memenuhi prosedur pembentukan. (Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU Minerba)

Menurut Aan, dalam pengujian formil suatu undang-undanhg seharusnya diterapkan pembuktian terbalik. Sebab, pengujian formil merupakan kasus konkret, sehingga pembuktiannya lebih pada fakta dan data yang berbentuk dokumen konkret. Bagi masyarakat, dalam pembentukan undang-undang akan mengalami kesulitan untuk membuktikan keberadaan dan kebenaran fakta dan data konkretnya.

Karena itu, jika tidak dilakukan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian, maka segala bukti permohonan proses pembentukan undang-undang, khususnya undang-undang perubahan UU Minerba ini harus disampaikan sendiri oleh Pemerintah, DPR, dan DPD dalam pemberian keterangan sebagaimana diatur Pasal 54 UU MK. "Menurut hemat Ahli, kata 'dapat' dalam Pasal 54 UU MK dalam konteks pengujian formil seharusnya dimaknai perintah, obligatif, bukan fakultatif," kata Aan.

Benediktus Hestu Cipto Handoyo selaku Ahli Hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam keterangannya yang juga dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 ini berpendapat prosedur dan proses pembentukan undang-undang tidak semata-mata berpedoman pada prinsip rule of law, kesesuaian isi dan bentuk, kesesuaian dengan prosedur yang telah ditentukan. Akan tetapi juga harus melandaskan pada prinsip-prinsip yang terangkum dalam rule of ethic.

Tags:

Berita Terkait