Perguruan Tinggi Diminta Ubah Paradigma Terkait Paten
Terbaru

Perguruan Tinggi Diminta Ubah Paradigma Terkait Paten

Perguruan tinggi di Indonesia selama ini hanya terbatas pada pendaftaran, tak ada tindak lanjut dari pihak perguruan tinggi untuk mengkomersialisasikan paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perguruan tinggi atau yang sering disebut dengan universitas, akademi, atau institute adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.

Sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan, perguruan tinggi menghasilkan ide-ide dan hasil riset yang kemudian diolah menjadi temuan dan teknologi baru. Teknologi dan hasil temuan baru ini diyakini akan memberikan dampak kepada ekonomi Indonesia.

Atas dasar itu pula negara menyuntikkan dana yang tidak sedikit kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset dan menemukan teknologi baru. Perguruan tinggi wajib mendaftarkan paten atas temuan tersebut ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Guru Besar Universitas Bangka Belitung (UBB), Tomy Suryo Utomo, mengatakan paradigma paten yang dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia selama ini hanya terbatas pada pendaftaran. Namun sayang, lanjut Tomy, tak ada tindak lanjut dari pihak perguruan tinggi untuk mengkomersialisasikan paten.

“Filosofi paten adalah untuk memberi kesejahteraan kepada orang yang menemukan dan hasilnya berimbas ke negara. Sekarang sudah tidak musim mengandalakan SDA, sekarang serba AI, serba internet dan big data, dan itu memudahkan orang-orang untuk mengembangkan apapun. Jadi paradigma perguruan tinggi harus diubah, jangan berhenti di pendaftaran,” kata Tomy dalam diskusi daring, Kamis (27/5). (Baca: Diduga Langgar Hak Cipta Siaran Bola, Kemenkumham Tindak Kafe dan Bar)

Tomy menjelaskan perguruan tinggi harus memiliki paradigma ‘dagang’, dimana teknologi dan hasil riset tak sekedar ditemukan, tapi juga harus memberikan dampak secara ekonomi terhadap penemu dan juga kepada negara. Hasil komersialisasi ini dapat digunakan untuk mengembangkan perguruan tinggi tanpa harus mengandalkan dana dari pemerintah.

“Paradigmanya bukan cuma pendaftaran, tapi apa yang bisa kita jual universitas tidak mengharap dana dari kementerian. Kalau cuma mengharap itu enggak bakalan maju,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait