KPK Tetapkan 3 Orang dan 1 Korporasi Tersangka Korupsi Lahan DKI Jakarta
Terbaru

KPK Tetapkan 3 Orang dan 1 Korporasi Tersangka Korupsi Lahan DKI Jakarta

Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp152 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
KPK menahan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan usai diperiksa, di Gedung KPK, Kamis (27/5). Foto: RES
KPK menahan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan usai diperiksa, di Gedung KPK, Kamis (27/5). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di DKI Jakarta, khususnya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Atas perkara ini setidaknya ada sejumlah tersangka yang diminta pertanggungjawabannya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka. Pertama Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (TA) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan PT Adonara Propertindo selaku korporasi.

Ghufron menjelaskan konstruksi perkara ini. Menurutnya, Sarana Jaya merupakan BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang property, bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Mereka juga bekerja sama dengan perusahaan lain salah satunya PT Adonara Propertindo.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara pihak Pembeli yaitu Yoory Cornelis dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene. Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

“Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ (Sarana Jaya) kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar,” ujar Ghufron di kantornya, Kamis (27/5) malam. (Baca: KPK Kawal Penuntasan Aset Monas dan Optimalisasi Aset Kemensetneg Rp548,2 Triliun)

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menambahkan untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kel Cipayung Jaktim tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain; tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan terakhir diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” terang Setyo.

Tags:

Berita Terkait