Wakil Ketua MPR: Partai Demokrat Menolak Jabatan Presiden 3 Periode
Pojok MPR-RI

Wakil Ketua MPR: Partai Demokrat Menolak Jabatan Presiden 3 Periode

Menurutnya, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Foto: istimewa.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan tanggapannya terkait isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, yang kembali digulirkan beberapa pihak. Menurutnya, isu tersebut akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia.


Syarief Hasan menjelaskan, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak. “Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ungkap Syarief Hasan.


Menurut Syarief Hasan, isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak seharusnya terus digulirkan oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia dengan tegas menyampaikan penolakannya.

 

“Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia. UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi sebanyak dua periode untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan berpotensi  merusak demokrasi," kata Syarief. 


Adapun masa jabatan yang dibatasi hanya dua periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, contohnya, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya dua periode. “Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada sama sekali alasan logis dari isu penambahan masa jabatan tersebut sehingga isu tersebut harus ditolak,” Syarief menambahkan.

Ia juga menegaskan bahwa MPR RI tidak memiliki agenda untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden. Untuk itu, ia akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penambahan masa jabatan dalam UUD NRI 1945.

 

"MPR RI sejak awal tidak pernah memiliki agenda terkait penambahan masa jabatan presiden dalam rencana amandemen UUD NRI 1945. Agenda amandamen UUD 45 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN dan itu pun MPR sudah sepakat perlu untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam, serta sosialisasi yang lebih luas kepada semua pihak. Saya selaku Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada perubahan pada masa jabatan presiden yang dapat merusak iklim demokrasi dan konstitusi  Indonesia,” tutup Syarief Hasan.

Tags: