Guru Besar UGM Ini Sebut TWK Bentuk Obstruction of Justice
Terbaru

Guru Besar UGM Ini Sebut TWK Bentuk Obstruction of Justice

Seharusnya materi tes wawasan kebangsaan berkorelasi dalam pemberantasan korupsi. TWK bukanlah ukuran kuantitatif dalam mengukur seseorang Pancasilais atau tidak, tetapi sebuah komitmen yang dibuktikan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengurai Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan di KPK', Minggu (30/5/2021) kemarin. Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengurai Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan di KPK', Minggu (30/5/2021) kemarin. Foto: RFQ

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus bergulir. Sebab materi dalam TWK dinilai banyak kejanggalan yang masuk ranah privat. Ironisnya, TWK seolah dianggap mengadili pikiran pegawai di luar ruang pengadilan. 

Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto dalam sebuah diskusi virtual bertajuk “Mengurai Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan di KPK”, Minggu (30/5/2021) kemarin. “Saya pun bertanya relevansinya TWK itu apa? Validitasnya seperti apa? dan kredibilitasnya seperti apa? Bagaimana pikiran seseorang mau diadili dan di luar peradilan,” ujarnya.

Sigit melanjutkan TWK yang dilakukan para asesor tak memberi kesempatan para pegawai KPK mendapatkan hak-hak sipilnya, bahkan tak dapat menjadi ASN. Ironisnya, kebebasan berpikir lantaran jawaban-jawaban pegawai KPK mesti sesuai yang dikehendaki para asesor sebagai parameter dalam mengukur seseorang Pancasilais atau sebaliknya.

“Ini terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia, pelanggaran kebebasan berpikir karena diadili dengan cara-cara dzalim penyalahgunaan kekuasaan. Kalau dari sudut legalitas dari putusan MK, peraturan pemerintah, UU KPK no point. Dari sudut fungsi jelas, TWK ini dipertanyakan,” tegasnya. (Baca Juga: Mendorong Presiden untuk Membatalkan Hasil TWK Peralihan Pegawai TWK Peralihan Pegawai KPK)

Sigit berpendapat dalam TWK terdapat tindakan obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan, red). Sebab, sejumlah pegawai KPK yang telah, sedang atau menangani perkara korupsi menjadi terhambat akibat proses TWK tersebut. Dengan memberhentikan puluhan pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) berdampak besar terhadap nasib penanganan perkara korupsi yang besar. “Ini sebuah langkah obstruction of justice,” katanya.

Baginya, sebuah tes yang diuji seharusnya menjadi parameter seseorang bakal mampu dan meningkatkan kinerja individu dalam pemberantasan korupsi di KPK. Karenanya, indikator yang mesti menjadi parameter adalah soal integritas, loyalitas, dan hormat terhadap institusi, rekam jejak, serta keunggulan membangun institusi ke depannya. Sayangnya parameter tersebut tak terdapat dalam materi TWK.

Dia menilai 75 orang yang dianggap TMS memiliki rekam jejak on the track yang menunjukan dedikasinya dalam upaya pemberantasan korupsi. Malahan tak ada pelanggaran etika dan pelanggaran hukum yang dilakukannya. ”Tapi mereka disingkirkan, berarti itu tindakan abuse  dan persekusi.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait