Membaca Pikiran Mardjono Reksodiputro, Sang Begawan Sistem Peradilan Pidana
Resensi

Membaca Pikiran Mardjono Reksodiputro, Sang Begawan Sistem Peradilan Pidana

Kompilasi pemikiran tentang Sistem Peradilan Pidana. Kajian pemikiran seorang pakar paripurna yang langka di Indonesia. Penting dibaca para peminat kajian hukum pidana, kriminologi, dan viktimologi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Buku Sistem Peradilan Pidana yang ditulis oleh Prof. Mardjono Reksodiputro. Foto: NEE
Buku Sistem Peradilan Pidana yang ditulis oleh Prof. Mardjono Reksodiputro. Foto: NEE

Indonesia kehilangan begawan hukum kenamaan pada Jumat 21 Mei lalu. Mardjono Reksodiputro yang akrab disapa Prof. Boy telah wafat di usia 84 tahun. Menelusuri namanya di internet akan menemukan sebutan beragam pakar yang saling bertaut dalam sistem peradilan pidana. Ia adalah Guru Besar Hukum Pidana dan mantan Dekan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, namun namanya justru diabadikan untuk nama sebuah gedung Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta Pusat.

Ia memang ikut menggawangi lahirnya kajian kriminologi di Indonesia bermodal gelar Master of Arts dalam bidang ilmu Kriminologi dari University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Mardjono pula yang ikut membidani program Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia pada tahun 1996 dan memimpinnya selama satu dekade hingga 2006. Tak heran dirinya disebut sebagai pakar hukum pidana, pakar kriminologi, dan lain waktu sebagai pakar ilmu kepolisian.

Sosok unik Mardjono tak berhenti di situ. Selain segudang kiprahnya sebagai ilmuwan, ia juga seorang praktisi profesional yang sukses. Namanya juga dikenal dalam merek firma hukum besar Indonesia Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR). Firma hukum ini salah satu yang tertua dan sukses dalam industri jasa hukum bisnis Indonesia.

Tidak berlebihan rasanya untuk mengatakan bahwa buah pikir Mardjono sudah menjadi bagian penting dari kajian sistem peradilan pidana di Indonesia. Para pengkaji sistem peradilan pidana Indonesia tidak boleh melewatkan pandangan-pandangan Mardjono yang tersebar dalam berbagai buku karyanya. Kabar baiknya, sebuah buku kompilasi yang menghimpun lima jilid karya Mardjono telah diterbitkan. (Baca Juga: Jelajah Benua Sang Jaksa Mencari Legitimasi Pemidanaan Militer Indonesia)

“Atas prakarsa dan bantuan teman sejawat saya Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H., maka kelima jilid itu disatukan dalam penerbitan kali ini,” tulis almarhum Mardjono dalam kata pengantar buku berjudul Sistem Peradilan Pidana. Sikap rendah hati Mardjono terlihat dari caranya menyebut murid didikannya sebagai teman sejawat. Perlu diingat Topo Santoso saat ini adalah profesor hukum pidana yang juga pernah menjabat Dekan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Topo Santoso mengaku kepada hukumonline bahwa telah mengenal Mardjono sejak menjadi mahasiswanya di tahun 80-an, “Beliau humble, rendah hati, ilmunya sangat luas, mulai dari hukum pidana materil, pidana formil, kriminologi, sistem peradilan pidana, Hak Asasi Manusia”. Hingga jelang wafatnya, Mardjono tercatat masih berkeliling menjadi narasumber berbagai diskusi hukum secara daring di tengah kondisi pandemi covid-19. Usia senja tak menghalanginya terus melibatkan diri dalam wacana hukum Indonesia.

Hukumonline.com

Buku kompilasi ini adalah edisi baru dari lima edisi terpisah buku-buku Mardjono yang telah beredar sejak tahun 1994. Buku-buku ini memang bukan buku teks utuh karena isinya adalah antologi pemaparan Mardjono di berbagai forum ilmiah. Namun, tetap saja menjadi rujukan yang dipergunakan secara luas oleh kampus dan lembaga di Indonesia termasuk untuk bahan perkuliahan serta penulisan buku dan jurnal ilmiah. Apakah masih relevan dikaji?

Tags:

Berita Terkait