Mendorong Transparansi Penegakan Hukum Melalui SPPT TI
Kolom

Mendorong Transparansi Penegakan Hukum Melalui SPPT TI

Tak bisa dipungkiri bahwa penanganan perkara hukum khususnya perkara pidana yang bersifat tatap muka masih merupakan celah yang rentan akan potensi adanya praktik-praktik korupsi atau mafia peradilan.

Bacaan 4 Menit
Ezra Helleluyah Awang. Foto: Istimewa
Ezra Helleluyah Awang. Foto: Istimewa

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), lima pimpinan lembaga negara yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yakni KPK, Bappenas, Kemendagri, Kemenpan RB, dan KSP telah menetapkan Surat Keputusan Bersama Tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 (Aksi PK 2021-2022) pada akhir Desember 2020 lalu.

Di bidang penegakan hukum dan reformasi birokrasi, rencana aksi penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) menjadi salah satu aksi prioritas dalam rangka membangun sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum. Tujuannya agar mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

Sebagai satu sistem pertukaran data perkara, pada dasarnya SPPT TI memiliki suatu aplikasi puskarda (pusat pertukaran data) yang mampu mewadahi aliran proses perkara pidana dari pelaporan/penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan Agung, persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta proses eksekusi di Ditjen Permasyarakatan (Ditjen PAS). Hingga saat ini, tercatat bahwa jumlah dokumen pertukaran data antar penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Ditjen PAS) dalam lingkup SPPT TI telah mencapai lebih dari 50.000 data perkara per bulan, yang mencakup hingga 45 jenis dokumen perkara dan melibatkan kurang lebih 150 satker aparat penegak hukum di hampir 32 provinsi di Indonesia.

Di balik progres tersebut, dalam evaluasi terhadap SPPT TI dalam Laporan Pelaksanaan Aksi PK Triwulan VIII 2020, Stranas PK menyampaikan bahwa sejumlah catatan yang masih mengganjal efektivitas pelaksanaan pertukaran data secara elektronik antar penegak hukum melalui SPPT TI ini yaitu terkait mutu data perkara yang dipertukarkan, tingkat kepatuhan input data oleh aparat penegak hukum, dan adanya kendala teknis aplikasi penanganan perkara di masing-masing lembaga penegak hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan catatan terhadap SPPT TI yakni agar KPK dapat berperan aktif dan perlunya akselerasi untuk menjawab masalah ”teknis” dan ”komitmen” dalam proses sinkronisasi data SPPT TI antar aparat penegak hukum tersebut.

Dalam kurun waktu sekitar lima tahun, SPPT TI sebagai suatu sistem terobosan dalam penegakan hukum yang menggunakan teknologi informasi jelas telah mencapai sejumlah kemajuan signifikan. Mulai dari beroperasinya aplikasi elektronik puskarda (pusat pertukaran data) yang terkoneksi dengan basis data dalam aplikasi penanganan perkara yang dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Ditjen PAS Kemenkumham; aplikasi layanan SPPT TI sudah mampu bertukar data perkara pidana umum hingga 800 ribu dokumen perkara; dimulainya kajian pengembangan fitur penelusuran perkara dan pelacakan perkara untuk layanan publik; wilayah implementasi di 32 Provinsi dan 212 Kabupaten/Kota.

Lebih spesifik terkait esensi tujuan SPPT TI, dapat terlihat dalam statement Menko Polhukam pada peluncuran Aksi PK 2021-2022 yakni bahwa kerja sama lembaga penegak hukum melalui SPPT TI  ini pada dasarnya untuk mencegah salah satunya penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara, serta mempermudah supervisi KPK dalam pencegahan korupsi.

Tags:

Berita Terkait