KPK Izinkan Lagi Pertemuan Tatap Muka Penasihat Hukum dan Tahanan
Utama

KPK Izinkan Lagi Pertemuan Tatap Muka Penasihat Hukum dan Tahanan

Penasihat hukum berpendapat tatap muka penting dalam menjaga kerahasiaan klien.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengizinkan adanya interaksi langsung antara tahanan dengan pihak berkepentingan, seperti keluarga dan penasihat hukumnya di rumah tahanan KPK. Hal ini merupakan upaya penyesuaian penerapan budaya normal baru seperti yang dicanangkan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.

“Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan. Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6).

Adapun ketentuannya menurut Ali antara lain, pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku. Kemudian kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan Penasihat Hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.

“Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan, dan tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield,” pungkasnya. (Baca: Dikritik Advokat Soal Pembatasan Pertemuan Dengan Klien, Ini Kata KPK)

Untuk waktu kunjungan dibagi dalam dua bagian. Untuk penasihat hukum waktu kunjungannya mulai dari Senin sampai dengan Jumat pukul 13.00 hingga 15.00. Sementara bagi keluarga tahanan yaitu dari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 10.00 hingga 12.00 dan Jumat dari pukul 09.00 hingga 12.00.

Sejumlah penasihat hukum terdakwa memberi apresiasi atas langkah yang dilakukan KPK ini. Maqdir Ismail, misalnya. Dia mengatakan seharusnya pertemuan dengan tatap muka sudah harus dilakukan. Sebab, hal itu sangat penting bagi tersangka maupun terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum untuk mengkaji dan membahas tentang perkara yang sedang berjalan.

“Karena prinsip dasarnya kan tidak boleh tersangka atau terdakwa mengkriminalisasi dirinya sendiri,” kata Maqdir yang saat ini merupakan penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait