Tragedi Akibat Kekuasaan yang Koruptif
Kolom

Tragedi Akibat Kekuasaan yang Koruptif

​​​​​​​KPK lahir karena amanat reformasi. Bila sekarang situasinya sebobrok ini, artinya negara telah mengingkari cita-cita reformasi.

Bacaan 4 Menit
Korneles Materay. Foto: Istimewa
Korneles Materay. Foto: Istimewa

Polemik KPK merupakan tragedi. Terlalu naif bagi kita memandang persoalan yang membelit KPK hanya suatu dinamika biasa. Buah pahit hari ini tidak terlepas dari rangkaian grand design pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi yang berlangsung kurang lebih tiga dekade lamanya.

Dalam kacamata politik kekuasaan, tragedi ini menunjukan bahwa haluan politik kekuasaan negara berada di titik nadir. Ini sebuah fenomena tatkala politik kepentingan menguat. Tak dimungkiri pemegang kekuasaan negara adalah orang-orang yang berpolitik. Ada yang berpolitik untuk melayani dan menyelesaikan pelbagai persoalan rakyatnya. Ada pula yang berpolitik untuk memastikan penguasaan sumber daya dan pangsa pasarnya tidak dimatikan.

Mengusik Kekuasaan

Korupsi pada hakikatnya penyalahgunaan kekuasaan. Maka, adagium yang dikemukan Lord Acton tepat, powers tend to corrupt absolute powers corrupt absolutely. Pemberantasan korupsi berarti mencegah, menindak, atau membasmi penyalahgunaan kekuasaan. KPK memang mengusik kepentingan penguasa akibatnya sebentar lagi ia menemui ajal seperti pendahulu-pendahulunya. Dalam konteks di Indonesia, ada preseden yang penting untuk mempelajari politik kekuasaan terhadap pemberantasan korupsi.

Bila ditelisik secara historik, sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi yang sementara berjalan, setidaknya ada 10 badan antikorupsi yang dibentuk dan diakui pemerintah menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Zaman Presiden Soekarno, terbentuk Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan), Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), Operasi Budhi, dan Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KOTRAR). Zaman Presiden Soeharto dikenal Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Komite Empat, Komite Anti Korupsi (KAK), dan Tim Operasi Ketertiban (Opstib). Zaman Presiden Habibie ada Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Zaman Presiden Gus Dur dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Sejarah mencatat kematian lembaga-lembaga pemberantasan korupsi tersebut karena lemahnya komitmen politik pemerintah/negara. Hal ini dapat berupa dukungan yang terbatas, keengganan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim, intervensi langsung ke dalam kerja-kerja tim karena pada faktanya pengusutan korupsi justru dilakukan terhadap orang-orang yang berada dekat dengan kekuasaan, atau penyalahgunaan terhadap badan tersebut untuk kepentingan politik-pragmatis. Bahkan mirisnya pembubaran lembaga didasarkan mengganggu prestise presiden seperti terjadi pada Operasi Budhi. Alasan-alasan membubarkan itu memang sangat politis, karena itu tergantung arah politik negara/pemerintah.

Misalnya, Bapekan dibubarkan kala tengah mengusut kasus korupsi tetapi dianggap tidak diperlukan lagi. Paran dibubarkan karena pembangkangan aparatur negara, sekaligus ini menunjukkan bahwa di tubuh pemerintahan kepatuhan terhadap antikorupsi rendah. Kotrar akibat digunakan sebagai alat politik anggota di dalamnya dan seiring jatuhnya Presiden Soekarno lembaga ini pun turut lenyap.

Dalam kasus lembaga-lembaga era Orde Baru (TPK, Komite Anti Korupsi, Komite Empat, Opstib), pembubaran lembaga karena intervensi kekuasaan yang kuat dan ketidakmauan untuk memberantas korupsi. Walaupun beberapa lembaga menunjukkan kinerja baik, tetap saja tidak berhasil membawa perubahan.

Tags:

Berita Terkait