Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas dan Bekukan Rekening Pinjaman Online Ilegal
Pojok MPR-RI

Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas dan Bekukan Rekening Pinjaman Online Ilegal

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam memanfaatkan financial technology pinjaman online (pinjol).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima pengurus  Kongres Advokat Indonesia di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: istimewa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima pengurus  Kongres Advokat Indonesia di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: istimewa.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam memanfaatkan financial technology pinjaman online (pinjol). Keberadaannya yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan, jangan sampai justru menjerat masyarakat dalam lilitan utang.

"Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan, juga harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan mempermalukan peminjam," ujar Bamsoet usai menerima pengurus  Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/6).


Pengurus Kongres Advokat Indonesia yang hadir antara lain Presiden Tjoejoe Sandjaya Hernanto, Wakil Presiden Heru Notonegoro, Wakil Presiden Umar Husein, Wakil Presiden Aldwin Rahardian, Sekretaris Umum Ibrahim dan anggota Rudi Kabunang.


Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Otoritas Jasa Keuangan menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (tekfin) pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di Playstore dan Appstore tidak memiliki izin OJK.


"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya tekfin pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," jelas Bamsoet.


Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun, juga harus menghadapi intimidasi dari pinjol.


"Polisi harus memanggil dan menindak tegas pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola Appstore dan Playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal. Karena masyarakat memandang aplikasi Pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal/resmi," pungkas Bamsoet.  

Tags: