Tangan Kanan Menantu Nurhadi Didakwa Halangi Penyidikan
Terbaru

Tangan Kanan Menantu Nurhadi Didakwa Halangi Penyidikan

Ia membantu menyewakan rumah untuk Nurhadi dan Rezky yang ternyata dimiliki seorang notaris.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: RES
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Ferdy dianggap mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap keduanya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi.

Penuntut umum Wawan Yunarwanto dalam surat dakwaannya mengatakan, Ferdy yang merupakan sepupu dari Rezky sejak tahun 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan  dengan bertugas sebagai sopir dan mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Dan atas pekerjaan tersebut, ia mendapatkan gaji sebesar Rp20 juta.

Pada 6 Desember 2019 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik144/DIK.00/01/12/2019 guna melakukan Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka NurhadiI bersama-sama dengan Rezky terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 sampai 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Baca Juga: Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun)

KPK pun melakukan pemanggilan kepada keduanya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun tidak satu pun dari pemanggilan itu yang dipenuhi. Maka pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sprin.Kap/03/DIK.01.02/20-23/01/2020 dan kepada Rezky Herbiyono berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sprin.Kap/04/DIK.01.02/20-23/01/2020.

“Berdasarkan surat perintah penangkapan tersebut, Penyidik melakukan upaya pencarian dengan mendatangi lokasi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky namun tidak diketemukan,” ujar Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/6).

Sehingga pada 11 Februari 2020, Penyidik mengajukan penerbitan DPO kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas nama Nurhadi dan Rezky. Atas permohonan tersebut Badan Reserse Kriminal Polri menerbitkan pemberitahuan Daftar Pencarian Orang nomor R/418/DIK.01.02/01-23/02/2020 untuk disebarluaskan.

Tags:

Berita Terkait