Rayakan Hari Jadi, KAI Gelar Seminar Hukum Nasional tentang Pinjol
Terbaru

Rayakan Hari Jadi, KAI Gelar Seminar Hukum Nasional tentang Pinjol

Lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen yang terjerat pinjol menjadi fokus khusus yang diangkat oleh KAI dalam Seminar Hukum Nasional bertema ‘Pinjaman Online, Kebutuhan atau Kejahatan?’.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Jajaran DPP KAI bersama Ketua Dewan Pembina KAI, Bambang Soesatyo. Foto: istimewa.
Jajaran DPP KAI bersama Ketua Dewan Pembina KAI, Bambang Soesatyo. Foto: istimewa.

Menjamurnya aplikasi pinjaman online (pinjol) tak menjamin industri ini sepenuhnya aman untuk konsumen. Ada berbagai persoalan yang belum selesai, mulai dari aspek legalitas hingga sejumlah pelanggaran yang mengancam hak asasi manusia.   

 

Tak ingin korban jatuh lebih banyak, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) sendiri telah mendesak pemerintah memperkuat regulasi yang memberi perlindungan hukum dan HAM bagi para korban pinjol. Sebagaimana dikutip dari Hukumonline, permintaan ini berkaitan dengan jumlah korban yang semakin meningkat dalam dua tahun terakhir. Sebut saja beberapa kasus yang banyak terangkat di media, seperti jumlah pinjol ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK); biaya dan bunga mencekik; penagihan kasar dan intimidatif; hingga penyalahgunaan data pribadi.

 

Masih lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen yang terjerat pinjol ini juga menjadi fokus khusus yang diangkat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam Seminar Hukum Nasional bertema ‘Pinjaman Online, Kebutuhan atau Kejahatan?’.

 

Dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juni 2021 pukul 09.00-13.00 WIB di Solia Zigna Hotel, Jalan Dr. Rajiman, Laweyan, Solo, sejumlah narasumber dihadirkan untuk membahas secara tuntas hal-hal terkait pinjaman online. Beberapa di antaranya, yakni Dr. Tongam Lumban Tobing, S.H., L.L.M. dari Department Head of Financial Sevice Sector Investigation Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Investment Alert Task Force Chairman OJK; Dr. Mudzakir, S.H., M.H. sebagai Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta; Inspektur Jenderal Pol. (P). Adv. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., Pengacara sekaligus Direktur Hukum PPATK 2013-2014, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus 2014-2015, dan Kepala Departemen Penyidikan OJK 2017-2018; serta sejumlah narasumber lain yang masih dalam konfirmasi.

 

Acara juga dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU DPD KAI Jateng dengan PP Polri Jateng, DPP KAI dengan KSP BUMN; serta Pelantikan Ketua DPD KAI beberapa provinsi.

 

Memperingati 13 Tahun KAI

Seminar Hukum Nasional ini juga menjadi rangkaian acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati 13 Tahun KAI. Sebagai puncak acara, akan dilaksanakan Malam Gala Dinner 13th KAI, pukul 19.00 WIB hingga selesai, yang memuat beberapa agenda seperti (1) Ceremonial 13th  KAI Anniversary, (2) Charity with Yatim Piatu Foundation, (3) acara selebrasi atau hiburan, (4) Halalbihalal Keluarga Besar KAI; dan lain sebagainya.

 

Tema seminar serta rangkaian kegiatan peringatan HUI KAI kali ini sesuai dengan arahan Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia, H. Bambang Soesatyo, yang juga Ketua MPR RI kepada Presiden Kongres Advokat Indonesia beserta jajaran DPP KAI ketika hadir ke kediaman Bambang Soesatyo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: