Solusi Bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik dalam Perkara Korupsi dan Pencucian Uang
Resensi

Solusi Bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik dalam Perkara Korupsi dan Pencucian Uang

Keberadaannya cenderung diabaikan dalam sistem peradilan pidana. Definisinya tidak pernah dijelaskan dalam undang-undang pidana. Haknya dalam perkara korupsi dan pencucian uang disinggung sekilas, tapi tidak dijelaskan bagaimana cara mempertahankan haknya.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Buku 'Perlindungan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik: Atas Harta Kekayaan dalam Perkara Pidana' yang ditulis Patra M. Zen. Foto: NEE
Buku 'Perlindungan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik: Atas Harta Kekayaan dalam Perkara Pidana' yang ditulis Patra M. Zen. Foto: NEE

Siapa yang dimaksud pihak ketiga beriktikad baik dalam judul buku di atas? Pertanyaan yang sama diajukan Patra M. Zen hingga merampungkan disertasi dan dituangkan dalam buku berjudul Perlindungan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik: Atas Harta Kekayaan dalam Perkara Pidana. Ya, buku baru ini adalah hasil riset doktor yang dirampungkan Patra di sela profesinya sebagai advokat dan kurator.

Patra tercatat berkiprah cukup lama sebagai pengabdi bantuan hukum di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Awardee Chevening Scholarship peraih gelar LL.M. bidang International Human Rights Law itu sudah menuntaskan doktor dalam bidang hukum pidana. Hasil riset Patra mendapat pengakuan dari sejumlah pakar hukum di Indonesia. Misalnya Prof Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar Hukum Acara Universitas Nasional menyambut baik disertasi Patra ini.

“Disertasi Patra memiliki novelty yang penting dalam topik pihak ketiga dalam hukum pidana,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional ini kepada Hukumonline saat diminta pendapat soal konsep pihak ketiga.

Persoalan pihak ketiga dalam hukum pidana memang jarang dibicarakan. Beda ceritanya soal pihak ketiga dalam hukum perdata. Namun, bukan berarti eksistensi pihak ketiga dalam hukum pidana tidak diakui. Beberapa norma hukum pidana sebenarnya sampai menyebut hak pihak ketiga beriktikad baik dalam sistem peradilan pidana. Sayangnya tidak ada kejelasan bagaimana mengadvokasi hak itu.

“Idenya bersumber dari pengalaman penulis sebagai advokat dalam perkara pidana. Dalam praktik, pihak ketiga dapat menjadi ‘korban’ dari sisten peradilan pidana penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Patra dalam pengantar buku ini.

Patra mengaku ada tiga masalah utama yang diteliti dalam bukunya. Pertama, bagaimana konsep, pengertian, dan ruang lingkup pihak ketiga dan harta kekayaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Kedua, Bagaimana penerapan perlindungan hukum pihak ketiga yang beriktikad baik dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang? Ketiga, bagaimana idealnya peran penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memberikan perlindungan bagi pihak ketiga semacam itu?

“Penelitian hukum yang ada selama ini di topik tindak pidana korupsi sudah banyak membahas soal pelaku atau lembaga penegak hukumnya seperti KPK. Justru tentang pihak ketiga beriktikad baik ini belum ada yang bahas,” kata Patra mengungkap keprihatinannya kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait