Ada Peluang Mengatasi Kendala Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup
Utama

Ada Peluang Mengatasi Kendala Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup

Eksekusi putusan perdata dan pidana yang terkait pemulihan kerusakan lingkungan tidak mudah untuk dilaksanakan karena terbentur ketiadaan aturan teknis pelaksanaannya secara komprehensif. Tapi, ada peluang yang bisa dilakukan salah satunya menyusun Peraturan MA tentang Eksekusi Pemulihan Lingkungan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pemulihan lingkungan. Foto: Hol
Ilustrasi pemulihan lingkungan. Foto: Hol

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai salah satu upaya melindungi kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat terdampak. Salah satu ketentuan yang terkait dengan hal ini adanya sanksi pidana tambahan berupa perbaikan (pemulihan lingkungan) akibat tindak pidana lingkungan hidup yang diatur Pasal 119 huruf c UU PPLH.  

Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha. UU PPLH itu mengatur ada 5 bentuk pidana tambahan atau tindakan tata tertib yang dapat dikenakan untuk badan usaha. Pertama, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Kedua, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan. Ketiga, perbaikan akibat tindak pidana. Keempat, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak. Kelima, penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring, mengatakan konstitusi memandatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, eksekusi pemulihan lingkungan hidup sangat penting karena manusia sangat bergantung pada kualitas lingkungan hidup.

Ray melanjutkan pemulihan lingkungan hidup bisa dilakukan, salah satunya melalui penegakan hukum sesuai UU PPLH. Kendati demikian, tidak mudah menegakan hukum guna pemulihan lingkungan hidup karena banyak tantangan yang dihadapi. Tapi, prinsipnya pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan lingkungan.  

Pemulihan lingkungan melalui penegakan hukum perdata bisa dilakukan melalui tuntutan legal standing, citizen lawsuit, class action, dan hak gugat pemerintah. Dari 15 perkara perdata meliputi kasus karhutla dan pembalakan, total nilai eksekusinya lebih dari Rp20 triliun.

Untuk perkara pidana dapat menggunakan pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 119 dan 120 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tapi pelaksanaan ketentuan ini menghadapi kendala karena sampai saat ini belum ada peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan Pasal 120 UU PPLH ini.  

Dari beberapa perkara pidana lingkungan hidup ini, Ray mencatat ada tuntutan terkait pemulihan lingkungan. Misalnya, dalam kasus pencemaran limbah B3, amar putusan yakni pembersihan dan pelaporan kepada dinas lingkungan hidup. Untuk pidana terkait karhutla, ada amar putusan yang memerintahkan untuk melakukan pemulihan lahan yang rusak dengan biaya sebesar Rp13 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait