Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing
Terbaru

Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing

Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kebutuhan warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia makin meningkat seiring jumlah kunjungan yang terus bertambah. Penting dipahami, terdapat ketentuan tersendiri bagi WNA yang ingin memiliki hak atas tanah tersebut dibandingkan dengan warga Indonesia. Terlebih lagi, sistem hukum pertanahan Indonesia berbeda dibandingkan negara lain khususnya yang menganut sistem hukum common law.

Dalam Undang-undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa orang asing dapat memiliki hak atas tanah dengan status hak pakai. Status tersebut memperbolehkan orang asing memiliki rumah untuk tinggal dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu.

Terdapat kerangka hukum yang mengatur hak kepemilikan tanah bagi warga asing seperti UUPA, UU 20/2011 tentang Rumah Susun serta UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat aturan pelaksana Peratura Pemerintah (PP) 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 23/2016 tentang Orang Asing Atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal Atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia.

Partner dari Dirga Putra Corporate Legal Services (DPCLS), Dirga Putra, menyampaikan sistem hukum kepemilikan tanah Indonesia memiliki perbedaan signifikan dibandingkan negara lain. Sehingga, dia mengatakan dalam membantu klien perlu menjelaskan jenis-jenis hak atas tanah bagi warga asing. (Baca: 8 Ancaman PP Bank Tanah Terhadap Reforma Agraria)

“Ada baiknya kontekstualisasikan pemahaman hak atas tanah karena dalam praktiknya berkorespondensi dengan klien khususnya orang asing sulit memahami sistem hukum pertanahan di Indonesia, terutama yang datang dari negara common law,” jelas Dirga dalam Diskusi Online Klinik Hukumonline bertema “Orang Asing Boleh Punya Tanah & Rumah di Indonesia?”, Jumat (4/6).

Dia menjelaskan negara common law mengenal konsep dua jenis hak atas tanah yaitu hak milik dan hak sewa. Sementara itu, perundang-undangan Indonesia mengatur berbagai jenis yaitu hak milik, hak guna usaha, hak sewa serta hak-hak atas tanah lainnya seperti yang diatur dalam UU.

Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap. Hak pakai tersebut memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun kemudian bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

Tags:

Berita Terkait