Memahami Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan UMKM
Terbaru

Memahami Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan UMKM

Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan memperhatikan amanat Presiden untuk mendukung keberlangsungan UMKM, OJK diamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Kemunculan layanan keuangan urun dana atau securities crowdfunding digital merupakan tanda makin berkembangnya financial teknologi di Indonesia. Terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi “Securities Crowfunding” yang mengatur secara jelas layanan jasa keuangan digital tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Sebagai gambaran singkat, berdasarkan press release Kementerian Koperasi dan UKM bulan Agustus 2020, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 60%, sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 96,8% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020, telah memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia. Survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020 lalu menunjukkan dampak pandemi COVID-19 terhadap UMKM di Indonesia, di mana sebanyak 50% UMKM menutup usaha, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

Selain itu, dalam beberapa kesempatan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. (Baca: Mendorong Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi Covid-19)

“Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan juga memperhatikan amanat Presiden Republik Indonesia untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia, OJK selaku lembaga yang diamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan Indonesia, akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut, termasuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional,” jelas Hoesen.

Salah satu terobosan yang dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan financial technology di industri Pasar Modal antara lain dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowfunding”.

Hoesen menjelaskan OJK dalam meluncurkan Securities Crowdfunding tentu bukan tanpa alasan. Namun, dengan pertimbangan yang matang dan juga mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat, yaitu budaya Gotong Royong/Ngayah dalam istilah Bali atau Mappalus dalam istilah Minahasa atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama. 

Tags:

Berita Terkait