Kandasnya Agenda Reformasi
Kolom

Kandasnya Agenda Reformasi

Enam poin gagasan besar Agenda Reformasi itu tinggal catatan sejarah; tidak bertemu ruas dengan buku.

Bacaan 5 Menit
Ilhamdi Putra. Foto: Istimewa
Ilhamdi Putra. Foto: Istimewa

Enam poin Agenda Reformasi begitu mudah diingat tapi sulit dituntaskan; pengadilan bagi Soeharto dan kroninya, amandemen UUD 1945, penghapusan dwifungsi ABRI, otonomi daerah seluasnya, supremasi hukum, dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Poin pertama dapat ditinggalkan. Semula, majalah Time Asia Volume 153 Nomor 20 edisi 24 Mei 1999 dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune”, melaporkan pergerakan transfer dana sebesar AS$9 miliar dari Swiss ke Austria. Time Asia menduga uang tersebut milik Soeharto dan ditransfer pada Juli 1998. Dari sinilah Presiden Habibie memerintahkan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib melacak kebenaran berita tersebut sampai ke Swiss.

Kita tahu bagaimana buntunya episode itu dan berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Presiden Habibie, sebuah keputusan yang menutup upaya hukum ketika semangat Reformasi masih membara. Bahkan Ghalib yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum dalam sistem paling korup sepanjang sejarah Indonesia, justru ikut-ikutan tersandung kasus suap dalam masa jabatannya. Harapan pernah menguat medio 2001 tatkala Baharudin Lopa menjabat Jaksa Agung. Namun takdir berkata lain, Lopa yang garang itu berpulang di awal masa jabatannya, hanya satu bulan setelah ia dilantik.

Drama pengadilan Soeharto memiliki plot berliku dengan empat orang Presiden, dua di antaranya mengeluarkan SP3, dan delapan orang Jaksa Agung, semuanya gagal membuktikan ada gajah di pelupuk mata. Sampai akhirnya kasus beralih melalui pintu perdata dengan menyeret Yayasan Supersemar yang didenda Rp4,448 triliun pada tahun 2015. Hanya sampai di sana. Sedangkan setumpuk kasus hukum yang dipelopori Soeharto dan kroninya, seperti pelanggaran HAM berat yang terlalu banyak untuk disebutkan itu, tidak pernah diadili.

Sementara, empat kali amandemen memang rampung pada tahun 2002, namun poin tersebut terbilang normatif karena isunya selesai dengan perubahan UUD 1945. Namun demikian, amandemen tetap saja membuahkan persoalan lain. Ketimpangan peran legislasi bikameral, misalnya. Kehadiran DPD-RI yang semula dicitakan membentuk model legislasi bikameral melalui representasi keterwakilan daerah, justru menampilkan desain bikameralisme yang lemah.

Hal itu terjadi karena keberadaan DPD-RI bukanlah penentu di tengah desain legislasi tripartit dalam bidang-bidang tertentu sepanjang kepentingan daerah. Bahkan otonomi daerah yang dilakukan seluas-luasnya menghasilkan setumpuk produk hukum menyimpang. Meminjam catatan Direktorat Jenderal Otonomi Derah Kementerian Dalam Negeri per tahun 2019 saja, setidaknya terdapat 25% produk hukum daerah yang menyimpang dari produk hukum nasional. Persentase itu mewakili jumlah tidak kurang dari 30.000 produk hukum berjenis Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Contoh lain dari kusutnya hasil amandemen UUD 1945 bisa ditemukan pada struktur bifurkasi semu yudikatif, penyejajaran MA dan MK dengan kewenangan bersinggungan. Desain yudikatif hasil amandemen memang mewujudkan satu nilai penting negara hukum, yakni pengujian produk hukum. Akan tetapi pengujian itu dilakukan dengan memisahkan jenis produk hukum berdasarkan jenjangnya. Perubahan itu memberi kewenangan kepada MA untuk mengadili legalitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Contohnya, Peraturan Daerah.

Sementara MK diberi kewenangan mengadili konstitusionalitas undang-undang yang diuji berdasarkan udang-undang dasar. Persoalan muncul bilamana suatu Peraturan Daerah bertentangan dengan materi HAM yang diatur UUD 1945. Silang sengkarut hasil amandemen terlihat dari dari skenario ini. Karena MA tidak dapat menggunakan UUD 1945 sebagai batu uji, sedangkan MK tidak berwenang menguji selain undang-undang.

Tags:

Berita Terkait