Peringatan KPK ke Dunia Usaha: Jangan Langgar Aturan!
Terbaru

Peringatan KPK ke Dunia Usaha: Jangan Langgar Aturan!

Langgar aturan berpotensi korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pelanggaran kegiatan usaha bisa berpotensi diikuti oleh tindakan korupsi, khususnya pelanggaran yang terkait dengan lingkungan dan perpajakan. Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam rapat kolaborasi penanganan kasus SDA dan lingkungan hidup di Kota Sorong, Papua Barat di Swiss-Belhotel Sorong pada Senin, 7 Juni 2021.

“Tujuan utama pertemuan hari ini, yaitu melakukan verifikasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan tambang batu yaitu PT BJA. Potensi pelanggaran terkait tata ruang, lingkungan, kawasan hutan dan pajak. Aktivitas kegiatan ada di Kota Sorong tetapi NPWP berada di Jakarta,” ujar Dian.

Saat ini di Kota Sorong, sebut Dian, terdapat aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mengeruk material tanah di kawasan wisata Tanjung Kasuari dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

“Hal ini ditengarai dengan adanya perubahan warna pada air laut dari warna hijau kebiru-biruan menjadi keruh kecoklatan,” katanya. Tidak hanya itu, sambung Dian, kondisi pantai yang dulunya berpasir kini menjadi dipenuhi batu kerikil, ditambah lumpur menumpuk di dasar air laut. (Baca Juga: Menkeu Tegaskan Akses Obligor BLBI ke Lembaga Keuangan Diblokir)

Sementara itu, dalam dokumen RTRW Kota Sorong tahun 2014, lokasi kegiatan penambangan galian C di Tanjung Saoka merupakan Kawasan hutan produksi terbatas dan sempadan pantai. Selain itu, terdapat proyek pemecah ombak Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019-2020 yang menurut laporan menggunakan pasir laut di lokasi.

Berangkat dari laporan ini, KPK berkolaborasi dengan setidaknya 10 instansi yaitu Kemenko Polhukam, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, KPP Pratama Sorong, KSOP Sorong, Pemerintah Daerah, unsur penegak hukum di Kota Sorong, serta Yayasan Auriga Nusantara.

Turut juga hadir dalam pertemuan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong Rahman yang menyampaikan bahwa menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka untuk minerba mengacu kepada aturan di Pemerintah Provinsi, tetapi pajak di Pemerintah Kota. Menurutnya aturan tersebut saat ini sedang dalam proses integrasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait