Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji
Terbaru

Advokat Ini Minta Menteri Agama Cabut Keputusan Pembatalan Ibadah Haji

Atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan SKMA RI No.660 Tahun 2021 sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Pasca Kementerian Agama membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 H/2021 M melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SKMA) RI No. 660 Tahun 2021 tertanggal 3 Juni 2021, nampaknya menimbulkan kekecewaan bagi sebagian calon jemaah haji. Salah satunya, diungkapkan Advokat TM Luthfi Yazid yang melayangkan surat keberatan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini.      

“Dengan terbitnya SKMA RI No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M tertanggal 3 Juni 2021. Melalui surat ini perkenankan saya mengajukan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama 660/2021 itu,” ujar advokat TM Luthfi Yazid dalam suratnya yang diterima Hukumonline, Senin (7/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Batal Berangkat, BPKH Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman)

Dalam surat bernomor 01/S.Kb/VI/2021 ini, TM Luthfi Yazid menyampaikan sejumlah keberatan atas keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini. Pertama, Luthfi telah terdaftar sebagai calon jemaah haji dengan nomor porsi 0900142166 tertanggal 06 Nopember 2012 dengan nomor Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) 090407556 tertanggal 5 November 2021.

“Keberangkatan menunaikan ibadah haji Luthfi diprediksi dalam waktu dekat ini. Namun akibat terbitnya SKMA 660/2021, dipastikan jadwal keberangkatannya otomatis bakal mundur lebih lama lagi. Sehingga saya sangat dirugikan,” tulis Luthfi dalam suratnya.

Kedua, Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Republik Indonesia atas nama Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi telah melayangkan surat tertanggal 3/6/2021 kepada Ketua DPR. Intinya, surat tersebut memberitahukan tentang ketidakbenaran informasi yang beredar di media massa dan media sosial soal adanya pernyataan Indonesia tidak mendapat kuota haji pada 2021.

Selain itu, ada informasi yang beredar 11 negara yang memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Indonesia tak termasuk dalam 11 negara tersebut. Padahal otoritas resmi dari Kerajaan Arab Saudi belum menerbitkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji 1442H/2021 M bagi calon jemaah haji asal Indonesia ataupun jemaah lainnya di berbagai negara di dunia.

Ketiga, pemerintah Indonesia semestinya menunggu informasi dari otoritas resmi atau otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Yakni apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan SKMA 660/2021 itu.  

Tags:

Berita Terkait