7 Poin Penting Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja
Utama

7 Poin Penting Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja

Secara prinsip dan konsep pengaturan analisis dampak lingkungan (Amdal) tidak berubah, tapi disempurnakan dalam peraturan pelaksana sesuai tujuan UU Cipta Kerja yang memberi kemudahan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Amdal bersifat wajib hanya untuk dokumen lingkungan hidup yang berisiko tinggi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline 2021 bertema 'Strategi Hukum dalam Menghadapi UU Cipta Kerja terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup', Kamis (10/6/2021). Foto: RES
Webinar Hukumonline 2021 bertema 'Strategi Hukum dalam Menghadapi UU Cipta Kerja terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup', Kamis (10/6/2021). Foto: RES

Substansi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan di banyak UU, salah satunya UU No.32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya yang terkait dengan pengaturan analisis dampak lingkungan (Amdal).  

Kepala Sub Direktorat Penyidikan, Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan, dan Lahan Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim, mengatakan ada 7 poin penting pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja. Pertama, ada perubahan nomenklatur perizinan dari izin lingkungan menjadi izin usaha. Kedua, pengintegrasian izin lingkungan.

Ketiga, komisi penilai Amdal diganti menjadi tim independen yang akan melakukan penilaian dokumen Amdal. Keempat, pengujian kelayakan Amdal. Kelima, dalam penyusunan Amdal juga melibatkan masyarakat, tapi hanya untuk yang masyarakat terdampak. Keenam, penetapan kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting. Ketujuh, integrasi izin PPLH dan Amdal ke dalam dokumen lingkungan.

“Secara prinsip dan konsep tidak ada yang berubah terkait Amdal, hanya penyempurnaan dalam peraturan pelaksana. Intinya Amdal wajib bagi usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup,” kata Firdaus Alim dalam webinar Hukumonline 2021 bertema “Strategi Hukum dalam Menghadapi UU Cipta Kerja terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Kamis (10/6/2021). (Baca Juga: Melihat Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja)

Selain itu, substansi dalam dokumen Amdal tidak berubah meliputi 6 hal. Pertama, pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan. Kedua, evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketiga, saran masukan serta tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Keempat, perkiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Kelima, evaluasi secara holistik untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Keenam, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dia mengingatkan pengaturan perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja menggunakan konsep perizinan usaha berbasis risiko. Amdal wajib untuk dokumen lingkungan hidup yang berisiko tinggi. Kemudian akan diterbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL).

Tags:

Berita Terkait